GresikSatu | Jajaran Unit PPA Polres Gresik, terus melakukan penyelidikan kepada terlapor Kiai yang diduga melakukan tindakan pelecehan asusila kepada santriwatinya.
Dari hasil laporan di Unit PPA Polres Gresik, ada dua korban yang melaporkan Kiai yang juga pengasuh dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Gresik.
Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, mengatakan kasus dugaan asusila tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi.
“Laporan yang kami terima ada dua korban yang menjadi korban asusila. Pertama korban dewasa pada Maret 2024 lalu. Kedua korban anak dibawah umur usia 16 tahun,”ungkapnya, di Mapolres Gresik, Kamis (8/8 /2024).
Hepi menjabarkan, korban asusila santriwati anak dibawah umur itu, sebelumnya juga mengalami hal yang sama. Tepatnya pada tahun 2021 silam, korban asusila yang dilakukan tetangganya sendiri dengan Iming-iming uang.
“Setelah pelaku dan inkrah diputus, korban dalam kewenangan Dinsos, diberikan santunan dan pembinaan. Salah satunya tempat rujukan untuk memberikan fasilitas pemulihan kepada korban. Dengan dirujuk ke Pondok di Dukun tersebut,” bebernya.
Dari sana, lanjut Hepi korban mendapatkan hal yang sama. Terduga pelaku yang merupakan Kiai pesantren itu nekat melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara korban mendapatkan tindakan asusila tiga kali oleh Kiai,” jelasnya.
Terkait modus dan motif terduga pelaku, Hepi masih akan mendalami sekaligus melakukan penangkapan kepada terduga pelaku.
“Masih kita dalami, dan akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangannya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang Kiai di Kecamatan Dukun, dilaporkan ke polres Gresik, atas dugaan kasus pencabulan ke santrinya sendiri. Kasus ini pun banyak banyak menjadi sorotan, sebab terduga pelaku yang juga pengasuh pesantren.
Dari informasi yang dihimpun, santriwati dalam hal ini disebut korban, mengalami trauma berat. Ia bahkan mengalami kasus serupa sebelum di pesantren tersebut. Ia menjadi korban tetangga sendiri pada tahun 2021.
Sampai akhirnya korban diberi perlindungan, lalu di dikirim belajar di pondok pesanten wilayah Dukun Gresik. Nahasnya di sana (Ponpes) korban malah mengalami kejadian serupa.
Aksi bejat sang kiai itu pun sampai ditelinga orang tua korban. Merasa tidak terima, orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Saat ini kasusnya sudah dalam penanganan kepolisian.