GresikSatu | Dugaan kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Kabupaten Gresik terus berkembang. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima berbagai aduan dari masyarakat.
Dugaan itu, terkait penyalahgunaan anggaran penyertaan modal Rp 25 Miliar di tahun anggaran 2019. Namun sejauh ini Kejaksaan masih menunggu hasil penyidikan dari Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Saputro menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa 6 orang atas kasus tersebut. Mereka adalah mantan Dirut Perumda Giri Tirta Siti Aminatus Zariyah, mantan Direktur Teknik Harisun Awali, mantan Direktur Umum Heru Budi Hartono, serta tiga orang pengawas lainnya.
“Pemeriksaan sudah dilakukan, tinggal menunggu proses audit inspektorat. Selanjutnya kami lakukan gelar perkara,” ungkap Wahyu, Selasa (19/7/2022).
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab, dari laporan yang diterima, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal Rp 25 miliar di tahun anggaran APBD 2019.
“Persoalan ini masih ditangani Polres Gresik. Dengan dasar surat perintah penyidikan 11 Oktober 2021 lalu,” ucapnya.
Dijelaskan, kasus ini sudah dalam tahapan pengajuan audit kerugian negara. Tak lepas juga pendalaman tentang anggaran perawatan meteran, yang dibebankan kepada setiap pelanggan Rp 2.500 sejak tahun 2004.
“Kami sangat antusias, mengingat Perumda Giri Tirta merupakan pelayanan publik,” ujarnya.
“Jika perkara ini dilanjutkan oleh pihak Kepolisian Polres Gresik. Kami akan segera menindaklanjuti hingga ranah persidangan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)