Dukung Zero ODOL, Ketua DPRD Gresik Desak Pemerintah Atur Tarif Jasa Angkutan

GresikSatu | Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) di jalan raya.

Namun, ia juga menegaskan perlunya pemerintah segera mengatur tarif jasa angkutan barang secara rinci agar tidak merugikan pelaku usaha dan sopir angkutan.

Menurutnya, Zero ODOL merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan memperpanjang usia infrastruktur jalan, khususnya di wilayah industri seperti Gresik.

Ia menyebut, keberadaan kendaraan ODOL selama ini menjadi salah satu penyumbang utama kerusakan jalan akibat beban yang melebihi kapasitas struktur jalan.

“Gresik adalah kota industri. Saya mendukung penerapan Zero ODOL, namun pemerintah—terutama pemerintah pusat—juga harus hadir dengan solusi yang konkret, yakni mengatur tarif jasa angkutan. Sampai hari ini belum ada pengaturan yang jelas mengenai tarif berdasarkan jenis muatan, beban muatan, dan jarak tempuh,” ungkap Syahrul Munir, Rabu (18/6/2025).

Baca juga:  PKB Bergabung dengan Koalisi Yani-Alif, Syahrul Munir Batal Jadi Calon Bupati Gresik

Ia menilai, tanpa adanya regulasi yang adil dan terukur, pemberlakuan Zero ODOL justru berisiko memukul sektor jasa angkutan. Hal ini dapat menimbulkan ketimpangan, menurunkan daya saing pelaku usaha angkut, serta mempengaruhi kesejahteraan sopir angkutan barang.

“Penegakan hukum memang penting, tapi jangan lupakan aspek sosial dan ekonomi dari para pelaku di lapangan. Pemerintah harus hadir agar keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tambahnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan terus menyosialisasikan kebijakan Zero ODOL di Kabupaten Gresik. Sosialisasi dilakukan bersama pihak kepolisian dengan menekankan dampak negatif kendaraan ODOL terhadap keselamatan lalu lintas dan infrastruktur jalan.

Baca juga:  Dampingi Syahrul Munir di Pilkada Gresik, Tri Utomo Resmi Daftar Bacawabup di PKB

Penegakan aturan ini dilakukan secara bertahap dalam tiga fase. Tahap pertama berupa sosialisasi pada 1–30 Juni 2025, dilanjutkan dengan masa peringatan pada 1–13 Juli 2025. Selanjutnya, penegakan hukum akan dilakukan melalui Operasi Patuh pada 14–27 Juli 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tarif angkutan barang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Sehingga, ketentuan tarif angkutan barang berbeda dengan angkutan umum yang memiliki tarif dasar berupa tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler