GresikSatu | Mudlokhan Kades Bulangan, Dukun, Gresik, yang sempat mangkir dari panggilan polisi, terlihat tertunduk lesu di hadapan awak media. Kini, Mudlokhan sudah ditahan karena penyalagunaan pengelolaan dana Apbdes tahun 2021. Ternyata, dari hasil korupsi yang Ia dapatkan dari kerugian negara Rp 632 juta, digunakan untuk membeli saham trading forex.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, kronologis kasus tindak pidana korupsi itu berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 25 April 2022. Ada pekerjaan jembatan anggaran tahun 2021 di desa tersebut tidak dikerjakan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada oleh unit Tipidkor, Inspektorat, Dinas PUTR. Kepala Desa Bulangan kedapatan melakukan tindak pidana korupsi pada Apbdes tahuh 2021 sebesar Rp 632.897. 000.
“Kasus korupsi itu meliputi, penyertaan modal ke Bumdes sumber dana desa Rp 400 juta. PADes hasil sewa tanah kas desa Rp 120 juta. Dan selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas PUTR Rp 112. 897. 000,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (2/9/2022).
Untuk motifnya, uang tersebut dibuat untuk keuntungan pribadi. Hasil uang korupsi untuk beli saham trading forex.
“Sementara pelaku tunggal belum ada pelaku lain. Kami kembangkan lebih lanjut lagi, imbuhnya.
Atas perbuatannya lanjut dia, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021. Dengan ancaman pidana pasal 2 ayat (1) maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 M. Untuk pasal 3 maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Barang bukti yang diamankan satu buku rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan tahun 2021, 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa ke Kepala Desa Bulangan, 10 bendel SPJ laporan kegiatan yang bersumber dari dana APBDes tahun 2021.
“Kemudian satu bendel Perdes Bulangan nomor 01 tahun 2021 tentang laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2021 Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik,” papar mantan Kapolres Ponorogo itu.
Sejauh ini, tambah Alumnus Akpol 2002 itu belum ada aset yang Disita dari tersangka. Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan perkembangan kasus tersebut.
“Kami akan tindak tegas secara hukum para pelaku penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah,” tambahnya memungkasi.
Sebelumnya, Mudlohan Kepala Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Gresik. Setelah sempat kabur bersama istri dan anaknya.
Kepala Desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu sudah di tahan di Mapolres Gresik, Kamis (1/9/2022).
Pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Dari pembangunan berbagai infrastruktur dan penyertaan modal Bumdes di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun.
Hasil dari audit kerugian uang negara yaitu 120 juta dari APBDes dari hasil penyewaan tambak. Kemudian penyertaan modal Bumdes sebesar 400 juta. Kemudian proyek pembangunan jalan dan jembatan 112 juta. Sehingga kerugian uang negara mencapai sekitar Rp 632 juta. (faiz/aam)