GresikSatu, Tuban | Seorang sopir truk pengangkut buah asal Kabupaten Kediri berinisial LG (48) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban pada Selasa (4/2/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan jalur lingkar selatan (JLS) Tuban. LG diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 poket sabu-sabu dengan total berat 11 gram. Kasatres Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku saat mengirim buah anggur dari Surabaya menuju Jawa Tengah.
“Petugas dari Satres Narkoba bersama Sat Lantas langsung membuntuti truk yang dikemudikan oleh pelaku. Sesampainya di kawasan JLS Tuban, truk tersebut kami hentikan untuk dilakukan penggeledahan,” ujar Harjo, Jumat (7/2/2025).
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa sabu-sabu tersebut disimpan di bawah jok mobil. Dari pengakuan sementara, pelaku berencana menjual narkoba itu kepada sesama sopir dengan berat per poket antara 0,3 hingga 0,5 gram. Harga jualnya berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per poket.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh sabu-sabu tersebut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tuban dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandas AKP Harjo.