GresikSatu, Tuban | Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 menerapkan efisiensi anggaran di berbagai lembaga negara.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah melakukan efisiensi anggaran lebih dari Rp50 miliar.
“Hingga hari ini, anggaran yang diefisiensi mencapai lebih dari Rp50 miliar,” ujar Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Kamis (6/3/2025).
Bupati yang akrab disapa Lindra itu menegaskan, kebijakan ini sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, ia memastikan efisiensi anggaran tidak berdampak pada penundaan program di daerah.
“Presiden Prabowo secara tegas menyampaikan bahwa efisiensi tidak boleh menghambat program di setiap daerah maupun pemerintah pusat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Lindra menjelaskan bahwa efisiensi ini tidak akan mengganggu kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tuban. Sebaliknya, seluruh program pembangunan tetap berjalan sesuai perencanaan tanpa ada penundaan.
“Efisiensi anggaran tidak boleh menunda pembangunan daerah karena tujuannya untuk kesejahteraan warga. Kami terus mengevaluasi dan mencari formulasi terbaik,” tandasnya.