GresikSatu | Empat orang yang mengaku sebagai anggota LSM Laskar Sakera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan pemilik rental mobil di depan Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), Gresik. Keempatnya ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan secara brutal terhadap korban.
Keempat tersangka diketahui berasal dari Pasuruan. Mereka adalah Muh Yanuar Ardiansyah (30), Yudha Surya Dhani (51), Hendrik Junio (27), dan Samsul Arifin (35).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada Sabtu (8/3/2025) lalu. Kejadian bermula ketika korban bernama Wahyudi, bersama dua rekannya, menemukan mobil rental miliknya yang sempat hilang terparkir di area stadion.
“Korban berusaha mengambil mobil Toyota Calya miliknya dengan nopol W 1031 CV. Namun, pengemudi mobil menolak menyerahkan kendaraan dengan alasan menerima mobil tersebut sebagai barang gadai,” terang AKBP Rovan, Jumat (25/4/2025).
Beberapa saat kemudian, sekitar 20 orang tak dikenal datang ke lokasi dan langsung menyerang korban secara brutal. Aksi kekerasan itu menyebabkan korban dan dua rekannya mengalami luka-luka.
“Selain dikeroyok, mobil lain milik korban, Toyota Calya bernopol W 1070 DF, juga dirusak oleh para pelaku,” tambah Kapolres.
Tak hanya itu, salah satu pelaku juga merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 3 juta, dokumen penting, serta kartu identitas.
Menurut AKBP Rovan, para pelaku diketahui berasal dari LSM Laskar Sakera. Organisasi ini disebut kerap terlibat dalam pengamanan kendaraan bermasalah, terutama dalam kasus sengketa antara pemilik kendaraan dan debt collector.
“Para pelaku diduga bertindak main hakim sendiri karena korban menolak menyerahkan mobilnya yang hilang. Mereka mengklaim mewakili pihak penerima gadai,” tegasnya.
Polisi saat ini masih memburu lima orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus yang sama.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Gresik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Calya putih bernopol W 1070 DF, dua batang balok kayu yang digunakan saat penyerangan, serta pakaian milik para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.