Enam Raperda Ditetapkan, Ada Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin 

GresikSatu | Kalangan dewan kembali menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan segera dibahas. Ada enam Raperda yang sudah diketok dalam  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahap I tahun 2022. 

Enam Raperda itu, perinciannya, empat Raperda Inisiatif DPRD Gresik dan dua Raperda Prakarsa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.salah satunya yang menjadi bahasan adalah Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin.

Penetatapan Raperda itu disampaikan  DPRD Gresik bersama Pemkab Greskik di Rapat Paripurna DPRD Gresik, Senin (30/5/2022). Pihak pemerintah yang diwakili Wabup Aminatun Habibah menyampaikan, ada dua regulasi yang disuusun pemerintah.

Diantaranya,  Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. 

“Ini sebagai salah satu tugas kami untuk pemenuhan target kinerja sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022,” ucap perempuan Alumnus Magister Unesa itu.

Baca Juga : Manfaat Operasi Katarak Menggunakan Lensa Premium

Bu Min sapaan akrabnya menjelaskan dalam Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Ada beberapa perubahan mendasar pada peraturan pelaksanaannya. “Mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, pendanaan termasuk pengawasannya,” jelasnya. 

Dikatakan, Raperda ini juga berpedoman turunan pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945. Yang mengatur bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses keadilan serta dijamin kesetaraan dihadapan hukum. “Sehingga mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya. 

Sementara itu, kalangan legislatif juga telah menetapkan empat Raperda Inisiatif dari masing-masing komisi. Salah satunya  Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Harapannya Nabati pada  ranperda ini kami mendorong pemerintah membuat regulasi untuk menyediakan rumah murah bagi masyarakat,” ucap  Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Gresik Khoirul Huda. 

Kemudian lanjut Huda  ada Ranperda Fasilitasi Kemitraaan Kegiatan Berusaha di Daerah. Pihaknya  mendorong pemerintah agar memfasilitasi UMKM agar bisa bekerjasa dengan industri besar. “Sehingga, UMKM bisa naik kelas. Dengan target produk lokal Gresik semakin mendunia,” harapnya. 

Sedangkan dua lainnya Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres