GresikSatu | Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu dipastikan akan cair pada bulan Juni 2025.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Akhmad Fathoni memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 berjalan normal dan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
“Tidak ada dampak efisiensi. Pencairan gaji ke-13 tetap berjalan seperti biasa,” ujar Fathoni, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut, Fathoni menyebut bahwa meskipun regulasinya mengatur pencairan dilakukan bulan Juni, pihaknya menargetkan pengajuan pencairan bisa dimulai lebih awal.
“InsyaAllah mulai minggu pertama bulan Juni sudah bisa mengajukan pencairan,” tambahnya.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 ASN Gresik akan dicairkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2025. Ketentuannya mengacu pada skema yang sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Komponennya sama persis dengan THR. Hanya berbeda pada bulan dasar penghitungan penghasilan,” jelasnya.
Jika THR dihitung berdasarkan penghasilan ASN bulan Februari, maka untuk gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Mei.
Adapun komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen
Seluruh komponen ini tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2025.
Terkait besaran anggaran, Fathoni menyampaikan bahwa nilainya hampir sama dengan alokasi anggaran untuk THR yang telah dicairkan pada April lalu.
Diketahui, pada pencairan THR lalu, Pemkab Gresik menggelontorkan dana lebih dari Rp43 miliar untuk ribuan ASN di berbagai instansi.