GresikSatu | Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, kian intens melakukan patroli malam di area Alun-alun Gresik.
Petugas melakukan penyisiran di area taman hingga area pelataran lantai dua Alun-alun Gresik, Senin malam (2/9/2024).
Hasilnya, dari patroli dan operasi malam tersebut. Petugas mengamankan sejumlah pasangan remaja yang dinilai menggangu ketertiban umum.
Hal tersebut, bentuk upaya dari sterilisasi ruang publik agar dimanfaatkan secara baik untuk masyarakat.
Kasatpol PP Gresik AH Sinaga, mengatakan ada sebanyak 7 pasangan remaja diamanakan. Dari masing-masing pasangan tersebut dilakukan pendataan, dan pembinaan agar tidak melakukan hal yang tidak senonoh atau menganggu ketertiban masyarakat.
“Kami berikan pembinaan, dengan melakukan pendataan dan memberikan surat pernyataan peringatan agar tidak diulangi lagi,” ungkapnya, Selasa (3/9/2024).
Menurut Sinaga sejumlah pasangan remaja itu, semuanya berasal dari luar daerah Kabupaten Gresik.
“Mereka (Para remaja) yang diamankan berasal dari Sidoarjo, Tuban, Lamongan. Semuanya warga luar Gresik,” jelasnya.
Aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah pasangan remaja itu, melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Hukum serta Perlindungan Masyarakat.
“Kami imbau kepada masyarakat, untuk memanfaatkan fasilitas umum dengan baik. Mengingat Alun-alun Gresik juga salah satu pusat kota Kabupaten Gresik,” tambahnya.