Gerebek Istri dengan Pria Lain, Suami di Gresik Malah Kena Tusuk Selingkuhan Istri

GresikSatu | Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pribahasa itu sepertinya cocok menggambarkan kondisi Abdul Wahab (40) warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Bagaimana tidak, saat dia memergoki istrinya tengah madu kasih dengan pria lain, Wahab malah kena tusuk oleh selingkuhan istrinya.

Tusukan itu mengenai leher Wahab, darahnya mengucur, hingga dia dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan pelaku Mustakim yang merupakan selingkuhan istrinya langsung melarikan diri. Belakangan diketahui, pelaku sudah diamankan oleh polisi.

Kejadian penggerebekan berakhir dengan penusukan itu bermula, saat korban Wahab diberitahu oleh adiknya, bahwa istrinya (YSW) berduan di dalam kos dengan pria lain. Wahab yang penasaran akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud.

Baca juga:  Terus Berinovasi, SMP Islamic Qon Gresik Raih Nilai Akreditasi Tertinggi di Jatim

Sesampai di TKP, korban langsung mendobrak pintu kamar kos. Korban pun kaget melihat istrinya bersama pria yang tak lain pelaku. Keduanya cekcok, dan pelaku langsung menusuk korban dengan gunting. Saat itu juga, pelaku melarikan diri dari lokasi. Sedang korban dibawa ke tempat medis.

Kapolsek Driyorejo AKP Herry Moeriyanto Tampake mengatakan, pelaku penusukan sudah diamankan oleh instansinya, setelah berusaha kabur. Dia diamankan di perbatasan Gresik – Surabaya.

“Pelaku menusuk leher sebelah kiri korban, dengan gunting. Beruntung korban masih selamat,” ungkapnya, Rabu (11/1/2023). 

Dalam proses pelarian, pelaku bahkan berusaha menghilangkan barang bukti berupa gunting yang digunakan untuk menusuk korban. Kendati demikian, beberapa barang bukti lain sudah berhasil diamankan oleh petugas.

Baca juga:  Penundaan Kompetisi Liga 2, CEO Gresik United: Kemanusiaan Nomer Satu!

“Kami memgamankan bekas bakar gunting, satu sepeda motor Suzuki Shogun warna biru hitam, nopol W 5383 AN, baju warna putih milik pelaku, dan baju warna hijau garis putih milik korban,” jelasnya.

Atas pertanggungjawaban, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler