Gunakan Jaring Trawl, Tiga Kapal dan Nahkoda Diamankan Satpolairud Polres Gresik

GresikSatu | Tiga kapal nelayan beserta para nahkoda diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik saat beroperasi di Perairan Ujungpangkah, tepatnya di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Penangkapan dilakukan lantaran ketiganya kedapatan menggunakan alat tangkap ikan terlarang berupa jaring trawl.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Abdul Rochim (51), nahkoda kapal KMN Semangat asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik; Junaedi Abdullah (54), nahkoda KMN Zamirah asal Desa Werulor, Kecamatan Paciran, Lamongan; serta M Mansyur (54), nahkoda KMN Kayu Manis yang juga berasal dari Campurejo, Panceng, Gresik.

Kasatpolairud Polres Gresik, Iptu Arifin menjelaskan, penindakan itu bermula dari patroli rutin yang dilakukan anggotanya di sekitar perairan Ujungpangkah pada Senin pagi (21/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca juga:  Jaga Ekosistem Biota Laut, Satpolair Musnahkan 9 Jaring Trawl

“Saat itu anggota melihat beberapa kapal nelayan tengah menangkap ikan di sekitar tiga mil dari garis pantai Ujungpangkah. Setelah didekati, kapal-kapal tersebut mencoba melarikan diri,” ungkap Iptu Arifin, Jumat (25/4/2025).

Mengetahui adanya pelanggaran, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan serta mengamankan ketiga kapal beserta para nahkodanya.

Selanjutnya, kapal-kapal tersebut dibawa ke Markas Satpolairud Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain tiga kapal motor nelayan bernama KMN Kayu Manis, KMN Semangat, dan KMN Zamirah.

Selain itu, petugas juga menyita satu set jaring trawl, hasil tangkapan ikan sebanyak 91 kilogram, serta tiga set jaring trawl lengkap dengan perlengkapannya.

Baca juga:  Cegah Abrasi Pantai, Satpolairud Polres Gresik Tanam 1.000 Pohon Mangrove

“Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 85 jo Pasal 100 B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” tegasnya.

Iptu Arifin mengimbau kepada seluruh nelayan di wilayah Gresik agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang, termasuk jaring trawl yang dapat merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan kecil.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler