GresikSatu | Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial ARB asal Kecamatan Gresik dilaporkan ke Polres Gresik karena diduga merekayasa foto-foto rekan-rekannya menjadi gambar tidak senonoh dan mengunggahnya ke media sosial.
Pelaku menggunakan teknologi AI untuk merekayasa foto-foto korban. Kejahatan ini menyebabkan trauma dan depresi pada korban, yang sebagian besar adalah perempuan muda.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang korban dengan nama samaran Mawar melaporkan tindakan ARB ke SPKT Polres Gresik pada Senin (8/7/2024).
Mawar mengeluh karena foto wajahnya direkayasa oleh ARB dengan gaya tidak senonoh, dan diunggah ke media sosial.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu membenarkan adanya laporan tersebut.
“Foto dengan gaya model dewasa, namun wajah yang ditampilkan menyerupai wajah para korban,” ungkapnya pada Sabtu (13/7/2024).
Pihak kepolisian segera melakukan digital forensik pada akun tersangka dan menemukan lebih dari 20 wajah berbeda yang telah direkayasa dalam gambar tidak senonoh. Beberapa diantara mereka juga bersedia memberikan kesaksian.
Mereka mengaku sangat dirugikan atas perbuatan ARB. Mayoritas di antara mereka mengalami trauma dan depresi karena foto mereka tersebar di media sosial dan diketahui oleh keluarga mereka.
“Pelaku menggunakan fitur artificial intelligence (AI) dan aplikasi editing foto. Sehingga, kualitas gambar benar-benar menyerupai wajah para korban,” jelas Komang.
Pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan kepada ARB untuk mengetahui motif lain dari tersangka. Namun, tersangka belum memenuhi panggilan tersebut.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa perbuatan ARB telah memenuhi unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar.
“Kami masih mendalami motif lainnya, misalnya berkaitan dengan ekonomi atau penyalahgunaan data pribadi. Termasuk mencari keberadaan tersangka,” tambah Komang.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran dan kewaspadaan terhadap penggunaan teknologi dan media sosial, serta perlunya tindakan tegas terhadap penyalahgunaan yang merugikan banyak pihak, terutama kaum perempuan yang rentan menjadi korban.