GresikSatu | Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif resmi ditetapkan KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik periode 2024-2029. Penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas terpilihnya pasangan pemimpin baru tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gresik menyampaikan harapan besar agar Kabupaten Gresik semakin maju dan sejahtera di bawah kepemimpinan Fandi Akhmad Yani dan dr. Alif.
Ketua Baznas Kabupaten Gresik, H Muhammad Mujib, mengucapkan selamat dan sukses kepada keduanya. Ia menyampaikan doa agar pemimpin baru ini mampu menjalankan tugas dengan baik.
“Dengan ditetapkannya Gus Yani dan dr. Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik, kami berharap Gresik akan lebih baik dan lebih sejahtera. Semoga beliau berdua diberikan kekuatan lahir dan batin dalam memimpin Gresik,” ungkapnya, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, Kiai Mujib, sapaan akrabnya, berharap agar para pemimpin Gresik ini mampu menjaga amanah yang telah dipercayakan kepada mereka.
“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kekuatan kepada para pemimpin kita untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” harap Kiai asal Sidayu tersebut.
Seperti diketahui, pasangan Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif ditetapkan secara resmi dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Kamis malam (6/2/2024), di Hotel Aston Gresik. Penetapan tersebut menandai akhir dari proses panjang pilkada di Kabupaten Gresik.