Harta Kekayaan Bapaslon Pilkada Tuban: Lindra Naik Bertahap Tiap Tahun, Riyadi Turun

GresikSatu, Tuban  | Ada dua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban pada Kamis (29/8/2024) lalu untuk maju Pilkada 2024. Yakni Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono dan Riyadi-Wafi Abdul Rosyid.

Dalam proses pendaftaran itu, kedua Bapaslon itu diwajibkan menyetorkan berbagai dokumen. Termasuk melampirkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) terbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, setiap penyelenggara negara wajib menyetorkan harta kekayaan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentanf Penyelenggara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Seperti halnya Lindra-sapaan akrab Aditya Halindra Faridzky yang menjabat sebagai Bupati Tuban. Dan Joko Sarwono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pengembangan dan Penelitian (Bappedalitbang) Tuban. Lalu Riyadi yang juga menjabat sebagai wakil Bupati Tuban.

Lantas, berapa harta kekayaan para Bapaslon yang dilaporkan tersebut?

Aditya Halindra Faridzky: Harta Kekayaan Naik Dari Tahun ke Tahun

Berdasarkan data yang ada dalam situs elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan orang nomor satu di Bumi Ronggolawe tersebut menunjukkan kenaikan secara bertahap. Untuk awal menjabat pada 22 September 2021, Lindra memiliki kekayaan Rp. 5.658.011.162 (5,6 M).

Lalu beranjak naik pada 31 Desember di tahun yang sama menjadi Rp. 6.104.913.756 (6,1 M). Lalu pada periodik 31 Desember 2022 naik cukup signifikan menjadi Rp 10.062.032.901. (10 M). Serta yang dilaporkan untuk periodik 2023 yang disampaikan per 25 Maret 2024 yakni Rp. 12. 425.043.966 (12,4 M).

Baca juga:  Ampo Tuban Bakal Masuk dalam Warisan Budaya

Untuk periodik 2023, harta kekayaan Lindra mencakup tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Malang bernilai Rp. 132.132.000. Lalu juga alat transportasi dan mesin berupa motor Kawasaki tahun 2010 senilai Rp. 27.000.000. Serta juga kas dan setara kas sebesar Rp. 12.265.911.966.

Joko Sarwono: Harta Kekayaan Cukup Stabil

Joko Sarwono yang disunting Lindra menjadi bakal calon wakil Bupati Tuban memiliki harta kekayaan yang cukup stabil. Berbagai jabatan di Pemkab Tuban pernah didudukinya hingga akhirnya sekarang menjabat sebagai Kepala Bappedalitbang Tuban.

Untuk harta kekayaan di periodik 2021 dan 2022 saat menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Kabupaten Tuban, Joko Sarwono memiliki harta sebesar Rp. 977.256.075.

Lalu pada periodik 2023 saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Litbang Tuban, harta kekayaannya turun menjadi Rp. 601.675.112.  Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Tuban senilai Rp.800.000.000 (800 juta).

Lalu alat transportasi sebanyak 3 buah senilai Rp. 126.200.000. Harta bergerak lainnya sebesar Rp. 15.000.000 (15 juta). Kas dan setara kas Rp. 20.475.112. Namun disatu sisi, dia juga mempunyai hutang sebesar Rp.360.000.000 (360 juta).

Riyadi: Harta Kekayaan Turun Bertahap dari Tahun ke Tahun

Kebalikan dari sang Bupati Lindra, Wakilnya yakni Riyadi justru mengalami penurunan harta kekayaan meski tak secara signifikan.

Baca juga:  Peringati Hari Konservasi Alam, PT SIG bagikan 1000 Bibit Pohon Buah di Tuban

Pada awal menjabat, untuk periodik 2021, Riyadi memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 16.531.448.959 (16,5 M). Ditahun periodik 2022 harta kekayaannya turun meski tak signifikan sebesar Rp. 16.235.602.001  (16,2 M).

Dilanjut pada periodik 2023 yang dilaporkan 6 Maret 2024 lalu turun lagi menjadi Rp. 15.953.508.359. (15,9 M). Rinciannya, 12 tanah dan bangunan  yang semua berlokasi di Kabupaten/Kota Tuban dengan total nilai Rp. 11.950.000.000 (11,9 M).

Lalu juga mempunyai 4 buah alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp. 673.000.000 (673 juta). Harta bergerak lainnya Rp. 3.000.000.00 (3 M). Serta kas dan setara kas senilai Rp. 330.508.359 (330 juta).

Wafi Abdul Rosyid: Berangkat Dari Kalangan Swasta, Sehingga Data Belum Muncul

Sedangkan Gus Wafi—sapaan Wafi Abdul Rosyid berangkat dari kalangan swasta. Sehingga datanya belum muncul dalam laporan di situs elhkpn.kpk.go.id. Meski demikian, dia tetap diwajibkan melampirkan untuk kelengkapan pendaftaran.

“Untuk pilkada 2024, sesuai dengan surat edaran (SE) KPK No.13 tahun 2024 kaitannya dengan pencalonan pilkada. Baik bagi calon penyelenggara negara ataupun tidak sebagai penyelenggara, diwajibkan melampirkan laporan. Untuk bacalon yang belum memiliki LHKPN (seperti Wafi Abdul Rosyid,red) nanti akan membuat akun baru untuk LHKPN,” tandas Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tuban, Saiful Anwar Rabu, (28/8/2024).

Reporter:
Zidni
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler