GresikSatu | Kasus dugaan penggelapan asset Desa Sekapuk yang melibatkan mantan Kades Abdul Halim masih bergulir. Insepktorat Gresik bahkan telah mengaudit terhadap pengelolaan PADes (Pendapatan Asli Desa) Sekapuk.
Hasil audit inspektorat itu bahkan disampaikan Sekdes Sekapuk Mudor di hadapan para warga. Hasilnya ada anggaran hasil kontribusi dari Pendapatan Asli Desa (PADes), yang diduga tidak sesuai aturan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataanya, terdapat realisasi belanja yang dananya bersumber dari PADes di Desa Sekapuk, tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 sebesar 12.92.494.000,00 diduga tidak melalui prosedur pengadaan barang dan jasa, serta penata usahan keuangannya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Jadi yang kemarin 12 M ini pembangunannya di KPI tapi tidak melalui prosedur,” ucap Sekdes Sekapuk Mudor dalam video yang dibagikan ke Gresiksatu.com, Jumat (6/12/2024).
Warga setempat yang juga turut diperiksa di Mapolres Gresik Ali Sulaiman juga membenarkan perihal tersebut. Hasil audit itu dibacakan oleh Sekdes di hadapan para warga. Kendati demikian, laporan audit Inspektorat tidak boleh diminta oleh warga.
“Jadi saat kami datang ke Mapolres Gresik, selain laporan penggelapan juga penyelewengan jabatan. Terbaru hasil audit dari Inspektorat itu, ada dana senilai 12 M, tidak ditemukan surat pertanggungjawaban (SPJ)nya ,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi ke pihak Inspektorat Gresik, Kepala Inspektorat Gresik Achmad Hadi mengatakan, untuk Desa Sekapuk sudah dilaksanakan audit investigatif oleh tim auditor Inspektorat Gresik untuk menindaklanjuti surat permintaan audit dari penyidik polres Gresik.
“Hasilnya sudah diserahkan kepada tim penyidik Polres Gresik, dan instansi pembina teknis,”ucapnya.
Menurut dia, terakhir substansi laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit digunakan secara terbatas oleh tim penyidik dalam rangka tahapan penegakan hukum ( proyustisia). Sehingga yang boleh memberikan penjelasan detail kepada publik, jika diperlukan adalah tim penyidik polres.
“Sedangkan instansi teknis pembina desa, juga diberikan rekomendasi oleh inspektorat untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sistem tata kelola pemerintahan di desa agar tidak terjadi penyimpangan administratif,” jelas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik itu.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa, masih melakukan audit perihal laporan tersebut. “Masih diaudit,” singkatnya.