Hilangkan Nyawa Orang, Rino Divonis Empat Tahun Penjara 

GresikSatu | Sidang lanjutan kecelakaan laka lantas Driyorejo kembali dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Senin (25/4/2022).

Dengan agenda pembacaan putusan atas kasus kecelakaan misterius yang terjadi pada 12 September lalu. Terdakwa Rino Putra Firmansyah divonis empat tahun oleh Ketua Majlis Hakim Muhammad Fatkhur Rochman.

Terdakwa Reno Putra Firmansyah merupakan teman yang terakhir bersama korban Saputra Fibriansyah (16) sebelum ditemukan meninggal. Almarhum asal Desa Petiken Kecamatan Driyorejo, mengalami luka di sejumlah tubuh.

Bahkan, keluarga korban mengira jika almarhum bukan mati karena kecelakaan. Namun kecurigaan itu, tidak diamini polisi. Pelaku dikenai pasal kelalaian dalam berkendara.

Baca Juga : Catut Nama Bupati dan Wabup Gresik, Kepala TPQ Asal Wringinanom Kena Tipu Rp 17 Juta

Ketua Majlis Hakim Muhammad Fatkhur Rochman mengatakan, terdakwa didakwa dengan pasal 310 Ayat (4) Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Terdakwa tidak mengajukan keberatan. Tidak mengajukan saksi yang meringankan. Tidak ada hal-hal yang baru lagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya melakukan putusan ini,” ungkapnya di persidangan. 

Selanjutnya, menimbang dari keterangan saksi, karena faktor kecelakaan. Maka majelis hakim berpendapat terdakwa kekurangan hati-hatian. 

“Unsur Kelalaian ini terpenuhi. Unsur yang menyebabkan korban meninggal. Menjatuhkan pidana selama pidana empat tahun dikurangi masa tahanan sejak Januari 2022,” paparnya. 

Selanjutnya barang bukti STNK sepeda motor W 5871 GR dikembalikan kepada terdakwa. Yang sampai saat ini masih belum ditemukan sepeda motor tersebut.

Baca Juga : Dua Tahun Vakum, Tradisi Pasar Malam Selawe Sunan Giri Kembali Dibuka

Menanggapi putusan tersebut ayah korban Sujiadi mengaku kecewa lantaran terdakwa diberikan vonis ringan. Pihaknya bersama kuasa hukumnya Rohmad Jazuli akan melakukan pengajuan salinan putusan. Serta melaporkan hasil sidang dokter forensik ke Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

“Sangat ringan, tidak sesuai dengan perilaku,” ucapnya. (faiz/sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres