Indeks Pelayanan Publik Rendah, DPRD Gresik Berikan Sejumlah Rekomendasi 

GresikSatu | Indeks pelayanan publik (IPP) di Kabupaten Gresik relatif rendah. Hal tersebut sebagaimana hasil survei dan analisis Ombudsman RI skor Kabupaten Gresik 57,65 kategori C.

Rendahnya IPP tersebut, kalangan legislatif melakukan rapat dengar pendapat yang berkaitan dengan pelayanan dasar, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) kemarin, Minggu (5/2/2023).

Sejumlah rekomendasi dihasilkan, dengan menekankan peningkatkan infrastruktur serta perbaikan dalam pengelolaan aduan.

Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin mengatakan, permasalahan IPP rendah di Gresik. Berkaitan pada sarana dan prasarana yang sangat mendasar. Misalnya, banyak masyarakat masih kesulitan mencari parkir saat hendak mengakses layanan publik.

“Belum lagi, sikap para petugas yang tidak mencerminkan standar pelayanan. Sehingga harus ada pengawasan dan kontrol dari pimpinan kepada jajarannya,” ucap kader Prabowo Subianto itu. 

Politisi asal Fraksi Gerindra ini, juga menyoroti buruknya sistem pengelolaan pengaduan masyarakat. Baik secara online maupun laporan langsung. Bahkan, banyak keluhan dari masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh petugas.

“Padahal itu sangat penting, jika dikelola dengan baik justru menjadi strategi bagi institusi untuk melakukan perbaikan pelayanan,” ungkap pria asal Wringinanom itu. 

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Gresik Hudaifah. Tidak hanya IPP rendah, terdapat berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat selama masa reses di masing-masing daerah pemilihan oleh anggota DPRD Gresik.

Pihaknya berharap jajaran OPD bisa meningkatkan pelayanan dalam trimester (tiga bulan pertama) tahun anggaran 2023. Terutama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 2/2018. 

“Menerangkan bahwa ada beberapa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” ujarnya. 

Politisi PKB itu menjabarkan, pelayanan dasar yang IPP rendah itu ada di OPD pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

 “Untuk itu lembaga instansi harus memiliki standar pelayanan, untuk mencapai pelayanan prima,” jelasnya. 

Beberapa rekomendasi dari legislatif diantaranya, organisasi perangkat daerah (OPD) maupun organisasi dan tata laksana (Ortala) bertanggungjawab terhadap dimensi input kompetensi layanan publik.

Kemudian ketersediaan infrastruktur pelayanan dasar dan berkebutuhan khusus untuk dipenuhi dan dioptimalkan oleh masing-masing OPD, harus terdapat ruang dan petugas khusus untuk penanganan pengaduan, dan petugas frontliner harus ramah dan responsif. (adv) 

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres