GresikSatu | Tidak semua layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat diminta memahami batasan layanan yang dijamin agar tidak salah persepsi saat membutuhkan pelayanan medis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo. Ia menjelaskan bahwa masih banyak peserta JKN yang belum mengetahui detail layanan apa saja yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
“Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah operasi plastik. Perlu kami luruskan, bahwa tindakan operasi plastik untuk tujuan estetika seperti mempercantik wajah atau mengencangkan kulit tidak dijamin oleh JKN, karena tidak termasuk indikasi medis,” kata Janoe, Selasa (24/6/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa operasi plastik bisa ditanggung apabila memiliki dasar medis yang jelas. Contohnya seperti korban kecelakaan yang mengalami luka bakar parah hingga perlu tindakan rekonstruksi wajah atau anggota tubuh.
Selain tindakan estetik, Janoe mengungkapkan bahwa masih ada beberapa layanan lain yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan.
Berikut ini daftar layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi plastik untuk keperluan estetika
- Pelayanan ortodonsi atau merapikan gigi (behel)
- Penggunaan alat kontrasepsi tertentu
- Program bayi tabung (IVF) dan inseminasi buatan
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Pengobatan akibat ketergantungan alkohol atau narkoba
- Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi ekstrem
- Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara medis
“Masyarakat perlu mengetahui daftar ini agar tidak berharap layanan tertentu akan ditanggung, padahal tidak termasuk dalam skema JKN. Kami selalu terbuka memberikan edukasi, baik melalui kantor cabang maupun kanal media sosial resmi BPJS Kesehatan,” imbuh Janoe.
Peserta JKN: Aturan Ini Sudah Tepat
Sikap pemahaman juga ditunjukkan oleh Dwi Cahyaning (34), warga Pondok Permata Suci, Gresik. Ia mengaku mendukung kebijakan pembatasan layanan demi menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
“Menurut saya ini sudah tepat. Kalau semuanya ditanggung, tanpa batas, iuran dari peserta bisa jadi tidak mencukupi untuk membiayai pengobatan yang lebih penting, seperti cuci darah atau perawatan jantung,” ungkap ibu dua anak tersebut.
Dwi menambahkan bahwa dirinya pernah berkeinginan untuk merapikan gigi, namun ia sadar bahwa tindakan itu lebih ke arah mempercantik diri, bukan kebutuhan medis.
“Kalau memang tujuannya hanya estetika, sudah seharusnya tidak dijamin oleh BPJS. Karena itu pilihan pribadi, bukan kebutuhan kesehatan,” tuturnya.
Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan juga terus mendorong peserta untuk mengakses layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store, dan memudahkan peserta untuk:
- Mengecek status kepesertaan
- Mengambil antrean online
- Melakukan skrining riwayat kesehatan
- Melihat informasi tagihan dan pembayaran
- Mendaftar cicilan tunggakan iuran
Cukup login dengan nomor kartu JKN dan password yang sudah dibuat, atau daftar baru dengan verifikasi nomor ponsel dan email aktif.
“Lewat digitalisasi layanan ini, kami ingin mempermudah akses dan mempercepat proses bagi peserta, sekaligus menjaga transparansi,” pungkas Janoe.