Jadi Budak Sabu, Warga Driyorejo Diringkus Polisi

GresikSatu I Reskrim Polsek Driyorejo menangkap Rudi Hartono warga RT 14 RW 07 Desa Mulung Kecamatan Driyorejo yang setelah kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0.20 gram, Kamis (24/2/2022).

Pria berusia 32 tahun itu yang telah menjadi budak sabu di tangkap tanpa perlawanan dan kini meringkuk di Rutan Mapolsek Driyorejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi mengatakan, penangkapan tersangka Rudi Hartono dilakukan pada Selasa (15/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, polisi mendapat informasi tempat tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba. Kemudian anggota reskrim Polsek Driyorejo melakukan pemantauan dan penggerebekan.

“Dari penggerebekan, setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram, satu buah pipet kaca, satu buah bungkus plastik, sabu set bong alat isap dan satu HP di atas lemari kamar tersangka,” ucapnya.

Di hadapan penyidik, Rudi Hartono mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku kenal barang terlarang jenis serbuk setan itu dari rekan sejawatnya.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Driyorejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Zunaedi.**

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres