GresikSatu | Bagi warga Gresik yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Gresik telah mengumumkan jadwal layanan SIM Keliling terbaru untuk akhir April hingga awal Mei 2025.
Pelayanan ini akan beroperasi di beberapa titik strategis yang tersebar di wilayah kota, tengah, utara, timur, dan barat Gresik.
Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Polres Gresik:
- Senin, 28 April 2025: Alun-Alun Gresik (Wilayah Kota)
- Selasa, 29 April 2025: Lapak Wisata Munggugianti, Jl. Raya Munggugianti Benjeng (Wilayah Tengah)
- Rabu, 30 April 2025: Alun-Alun Sidayu (Wilayah Utara)
- Kamis, 1 Mei 2025: Libur memperingati Hari Buruh Internasional
- Jumat, 2 Mei 2025: Super Indo Greenland, Jl. Raya Laban Menganti (Wilayah Timur)
- Sabtu, 3 Mei 2025: Pasar PPS, Jl. Suci, Kecamatan Manyar (Wilayah Barat)
Pelayanan SIM Keliling dimulai pada pukul 08.00 WIB. Untuk hari Senin hingga Kamis, pelayanan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, sedangkan pada Jumat dan Sabtu berakhir lebih awal, yakni pukul 11.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di layanan keliling ini wajib menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- Fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak 3 lembar
- Membawa SIM asli
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Perlu diingat, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai lima hari sebelum masa berlaku SIM habis atau tepat pada tanggal yang telah ditentukan. Jika terlambat memperpanjang, pemilik SIM diwajibkan untuk membuat SIM baru.
Selain melayani perpanjangan, pelayanan SIM Keliling juga menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memudahkan proses administrasi di tempat.
Satlantas Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin agar terhindar dari antrean panjang di kantor Satpas. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun resmi media sosial Satlantas Polres Gresik.