Jam Kerja ASN Gresik Dipangkas Selama Bulan Ramadan 2023

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akan melaksanakan aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2023. Dari semula bekerja selama 8 jam, kini dipangkas menjadi 7 jam.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023. Kemudian ditindak lanjuti oleh Bupati Gresik pada edaran Nomor 800/570/437.73/2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan instansi pemerintah tertanggal 21 Maret 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik Khusaini menuturkan pengurangan jam kerja dibulan Ramadan ini dipandang perlu bagi pegawai ASN Pemkab Gresik untuk menjalankan ibadah puasa.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan, pegawai ASN perlu untuk mendapat penyesuaian jam kerja saat bulan Ramadan,” tuturnya, Selasa (21/3/2023).

Jam kerja yang semula 8 jam dipangkas menjadi 7 jam kerja. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul : 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul : 12.00-12.30.

“Untuk Hari Jumat dimulai pukul : 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul : 11.30-12.30,” terangnya.

Sedangkan bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, untuk hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul : 07.30-13.30 dengan waktu istirahat pukul : 12.00-12.30. Dan di hari Jumat dimulai pukul : 07.00-11.30. Sedangkan di hari Sabtu dimulai pukul : 07.00-13.30 dengan waktu istirahat pukul : 11.30-12.00.

“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah selama bulan Ramadan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” imbuhnya.

Kepala OPD akan memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta kinerja organisasi

“Sama saja, tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik di masing-masing OPD,” tutupnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres