GresikSatu | Fenomena jasa nikah siri di Kabupaten Tuban marak terjadi. Diduga jasa yang menawarkan nikah dibawah tangan itu diduga bekerja secara sindikat.
“Biasanya, penyedia jasa nikah siri itu sindikat,” ujar Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban Mashari.
Menurut Mashari, tanda dari jasa nikah siri yang bekera secara sindikat yakni menyediakan berbagai fasilitas. Mulai dari surat keterangan nikah, saksi, bahkan hinggal wali.
“Mereka ini profesional. Tata cara nikahnya juga sesuai dengan syariat Islam,” tuturnya.
Sesuai dengan ketentuan syarat nikah secara syari itu, pihaknya juga merasa dilema. Sebab, dalam agama Islam nikah siri masih diperbolehkan.
Namun dalam aturan negara dilarang. Sehingga, Kemenag tidak bisa memberikan sanksi kepada penyedia jasa tersebut.
“Kemenag dalam hal ini hanya bisa menghimbau masyarakat tidak melakukan nikah siri,” imbuhnya.
Namun, lanjut Pria asal Kabupaten Lamongan itu, jika dalam penyedia jasa tersebut terdapat oknum pegawai dari Kemenag Tuban, pastinya akan ditindaklanjuti dan disanksi.
Sebagaimana diketahui, jasa nikah siri di Bumi Wali ini sedang menyeruak. Tarif yang ditawarkan yakni Rp 2,8 juta.
Adapun masih banyaknya nikah siri ditengarai dari masih adanya pendaftaran Isbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban sebanyak 6 kali dari Januari-Juni 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, fenomena nikah siri di Bumi Wali ini masih kerap terjadi. Salah satu buktianya yakni dari Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mencatat ada 6 orang yang mengajukan Isbat Nikah.
Sebagaimana diketahui, Isbat Nikah adalah suatu pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui media sosial Facebook. Jasa nikah dibawah tanga menyertakan nomornya sekaligus untuk bisa langsung dihubungi oleh para pengguna.
Saat dicatat nomornya, tertanda nama di aplikasi Whatsapp Ustadz Kusmiadi. Saat dihubungi oleh wartawan ini, sang penyedia jasa tersebut melampirkan berbagai syarat ketentuan seperti KTP, tanggal nikah, bahkan nama ayah dan amas kawin.
Termasuk diantaranya harga yang dipatok mencapai Rp 2.8 juta untuk sekali nikah siri.
Selain itu, juga disediakan berbagai fasilitas untuk jasa nikah siri ini. Seperti mendapatkan surat nikah, saksi, wali, bahkan hingga termasuk penghulunya.