Jelang Penetapan DPT, Bawaslu Gresik Perkuat Basis Data Pemilih yang Sebelumnya Ajukan Dispensasi Nikah

GresikSatu | Menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik intensif memperkuat basis data pemilih, khususnya bagi mereka yang sebelumnya mengajukan dispensasi nikah

Upaya ini dilakukan untuk memastikan validitas data pemilih dan meminimalisir potensi sengketa yang mungkin timbul akibat ketidaktepatan data.

Salah satu langkah strategis yang diambil Bawaslu Gresik adalah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama untuk memverifikasi ulang terhadap pemilih yang telah mengajukan dispensasi nikah.

Dispensasi nikah sendiri biasanya diajukan oleh calon pemilih yang belum memenuhi syarat usia pernikahan yang ditetapkan oleh undang-undang, namun telah menikah dan ingin agar status mereka diperhitungkan dalam daftar pemilih.

Baca juga:  Sadis! Adik Bacok Kakak di Wringinanom Gresik Sampai Tewas

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman menyampaikan untuk memastikan pemilih yang berusia dibawah 17 tahun yang sudah menikah mendapatkan hak pilih, pihaknya berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Gresik.

Sebab data tersebut hanya bisa didapatkan dari data pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Gresik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap data pemilih yang diajukan melalui dispensasi nikah benar-benar valid,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).

Habib berharap data masyarakat yang menikah dibawah umur dapat terakomodir dengan baik dan terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

“Selain untuk memperkuat basis data pemilih, kunjungan ini juga dilakukan untuk memperkuat koordinasi antara pengawas pemilu dan stakeholder, sehingga dapat memudahkan pengawas dalam mengidentifikasi potensi-potensi personal yang akan muncul terutama terhadap data pemilih,” terangnya.

Baca juga:  Gedung Baru SD YIMI Gresik Diresmikan, Berharap Siswa Nyaman Serasa di Rumah 

Panitera Pengadilan Agama Gresik, Margono menyampaikan bahwa dispensasi nikah yang terdaftar biasanya dari berbagai latar belakang dan alasan. 

“Pengadilan Agama Gresik dari dua tahun terakhir juga sudah melakukan sosialisasi cegah menikah dini dan siap untuk berkolaborasi dengan Bawaslu dalam penyempurnaan data pemilih,” ucapnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler