Jelang Ramadan, Warung Penjual Miras di Jalan Raya Kecamatan Duduksampeyan Ditertibkan

GresikSatu | Beberapa hari lagi, sudah memasuki bulan Ramadan atau bulan puasa bagi umat Muslim. Beberapa kegiatan hiburan juga dilakukan pembatasan kegiatan, alias ditertibkan. Seperti di Warung-warung kopi Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik. 

Forkopimcam Kecamatan Duduksampeyan, melakukan rapat koordinasi untuk melakukan penertiban Warung-warung tersebut. Mulai dari pelaksanaan Perda nomor 22 tahun 2004 tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul, dan Perda Nomor 15 tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Miras.

“Beberapa kali, kami bersama petugas Satpol PP melaksanakan operasi. Namun, masih kami jumpai pramusaji yang berpakaian tidak sopan dan kami temukan miras di beberapa warung. Selama Ramadan kami minta untuk menghargai yang sedang berpuasa, sambil menunggu edaran dari pemerintah,” ucap Camat Duduksampeyan Merista Dedy Hartadi di Balai Desa Setrohadi, Kamis (9/3/2023). 

Menurut dia, selama Ramadan nanti para paramusaji di Warung-warung jalan Raya Duduksampeyan, harus mengenakan berpakaian yang sopan, dan tidak menjual miras maupun narkoba. 

“Mematikan musik saat waktunya adzan maupun saat sholat baik sholat lima waktu, sholat Jum’at maupun sholat tarawih,” ujarnya. 

Selain itu, mereka (para pramusaji) juga harus menatati Perda yang beberapa kali dilakukan sosialisasi. Kendati, mayoritas pemilik maupun pramusaji tidak ber KTP Gresik. 

“Kami juga sedang merencanakan penertiban Warung-warung karena berdiri diatas lahan PT KAI. Kami Forkopimcam bersama pemdes siap menertibkan bahkan membongkar bangunan yang berada diatas lahan PT KAI,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres