Jelang Ramadhan, Polisi Gerebek Warung Jual Miras dan Prostitusi di Gresik, 9 Orang Diamankan

GresikSatu | Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, Polres Gresik menggerebek tujuh warung di Kecamatan Dukun yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal dan menjadi tempat praktik prostitusi. Dalam operasi ini, sembilan orang diamankan polisi.

Operasi yang digelar pada Rabu (19/2/2025) ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut.

Tim dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di beberapa warung kopi.

Tujuh Warung Terbukti Jual Miras Ilegal

Dari hasil razia di tujuh lokasi, polisi mengamankan enam pemilik warung berinisial EPS, SA, SC, E, A, dan M. Di warung-warung tersebut ditemukan berbagai jenis minuman keras, mulai dari arak, bir, anggur merah, hingga miras bermerk lainnya dengan jumlah yang bervariasi.

Baca juga:  Patroli Kamtibmas, Polisi Amankan 7 Pemuda Sedang Pesta Miras di Warung Kopi

Tak hanya itu, salah satu warung diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Polisi pun mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni RI, L, dan AW.

“Dalam operasi ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti miras ilegal serta beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan melanggar hukum,” ujar AKP Heri Nugroho.

Para Pelaku Terancam Tipiring

Saat ini, kesembilan orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk diproses lebih lanjut. Para pemilik warung akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), sementara tiga orang yang diamankan di lokasi prostitusi masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal dan praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat.

Baca juga:  Kapolres Gresik Resmi Berganti, Ini Profil AKBP Rovan Richard Mahenu, Pernah Ikuti Pelatihan FBI Amerika

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal yang melanggar aturan,” tegasnya, Kamis (20/2/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke hotline Polres Gresik atau Cak Roma jika menemukan aktivitas serupa di sekitar mereka,” pungkasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler