GresikSatu | Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gresik terus bergulir. Proses tahapan saat ini akan memasuki Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Gresik 2024.
Namun, hingga sepekan menjelang pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik belum menerima satupun konsultasi para peserta pesta demokrasi yang diadakan tanggal 27 November mendatang. Baik parpol, tim sukses, maupun bakal calon
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik, Ahmad Bashiron. Pihaknya belum menerima satupun konsultasi terkait dengan tahapan pendaftaran bakal calon akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus mendatang.
“Hingga kini masih belum ada satu calon pun yang berkonsultasi, parpol juga belum,” ungkapnya di sela Konsolidasi Nasional KPU RI di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sebelum dimulai tahapan tersebut, KPU Gresik akan melakukan koordinasi dengan Pimpinan Partai Politik terkait pengumuman pendaftaran pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
“Kita sudah melakukan sosialisasi syarat bacalon kepada parpol beberapa waktu lalu. Nantinya juga akan kami lakukan koordinasi dengan Pimpinan Partai Politik terkait pendaftaran,” tuturnya.
Syarat Pencalonan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 14-19. Sementara dokumen yang harus diajukan oleh Bakal Calon sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 20.