Jual Ganja Lewat Online, Pemuda Menganti Diciduk Polres Gresik

GresikSatu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

Kali ini, seorang pemuda asal Kecamatan Menganti ditangkap usai terbukti mengedarkan ganja secara daring.

Tersangka berinisial RYP (19), warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti ganja yang siap edar.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, Sabtu (3/5/2025).

Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian. Hasilnya, benar saja, ditemukan dugaan transaksi narkoba di rumah tersangka.

Baca juga:  Anggota Polres Gresik Bripda Ilham Wiratana, Harumkan Nama Jatim di Laga PON XXI 2024 

Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi daun ganja seberat brutto ± 32,02 gram. Ganja tersebut disimpan di dalam kardus bekas yang dibungkus plastik hitam, lengkap dengan resi pengiriman dari ekspedisi.

Barang itu masih dibawa oleh tersangka saat penangkapan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa: Satu timbangan elektrik, Delapan plastik klip bekas pakai berisi ganja, Kardus bekas bungkus ganja, Plastik hitam dan resi pengiriman, Satu unit handphone OPPO A16 warna putih dan Dua tas selempang warna hitam dan cokelat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama dua hingga tiga bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan yaitu jual beli ganja melalui media online, sementara pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi.

Baca juga:  Wabup Gresik Apresiasi GresikSatu.com Bimbing Sekolah dalam Mengelola Website

“Keuntungan dari hasil penjualan ganja dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Iptu Joko.

Atas perbuatannya, RYP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler