GresikSatu | Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang sempat menjual hasil kejahatannya di media sosial Facebook.
Pelaku diketahui bernama Candra Agus Effendi (27), warga Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang tinggal indekos di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.
Kapolsek Menganti melalui Kanit Reskrim Ipda Kukuh Prasetyo mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu pagi (14/6/2025).
Korban, Mokhammad Rizal (23), warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, melaporkan bahwa motornya raib saat diparkir di pinggir jalan ketika dirinya tengah belanja ke pasar.
“Motor korban adalah Honda Blade dengan nomor polisi W 4039 JO. Saat kejadian, kunci masih menempel di motor,” jelas Ipda Kukuh, Senin (16/6/2025).
Tak berselang lama setelah laporan diterima, petugas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, tim mendapati postingan mencurigakan di Facebook Marketplace yang menawarkan motor dengan ciri-ciri serupa milik korban.
“Dari informasi itu, kami lakukan penelusuran dan membuat janji bertemu dengan penjual di kawasan Desa Domas, tepat di dekat kos pelaku,” imbuhnya.
Namun saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur ke arah barat dari lokasi kos. Petugas yang sudah bersiaga berhasil mengejar dan menangkapnya bersama barang bukti motor curian.
“Pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil kami amankan tak jauh dari tempat persembunyiannya. Motor korban juga berhasil kami sita,” terang Kukuh.
Saat diperiksa, Candra mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih terpasang.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Menganti dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci,” pungkasnya.