GresikSatu | Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang Kades Balikterus, Pulau Bawean, AA, hanya menjalani rehabilitasi.
Diketahui, Kades AA (53) ditangkap bersama Samoe (49), warga Desa /Kecamatan Tambak, dan SKN (34) perempuan asal Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto, mengatakan tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dua orang positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Sedangkan untuk perempuan inisial SKN Asal Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik berstatus saksi. Karena setelah pemeriksaan tidak ada keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya, di Mapolres Gresik, Rabu (28/5/2025).
Menurut Joko kedua terduga pelaku menjalani rehabilitasi atas hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). Rencananya rehabilitasi akan dilakukan di sebuah tempat rehab di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Dengan demikian kasus ini dihentikan.
“Asesmen tersebut dilakukan dari kepolisian, kejaksaan BNNK dan Dinkes. Para asesmen menyepakati keduanya adalah pengguna narkoba, sehingga direkomendasikan untuk rehabilitasi,” ungkapnya, Rabu (28/5/2025).
Joko menjelaskan, bahwa asesmen tersebut berdasar barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 0,151 gram.
“Dikarenakan barang bukti yang diamankan di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), dan keduanya tidak ada jaringan narkoba dan tidak residivis, sehingga berdasar Sema no 4 Tahun 2010 patut dilakukan asesmen,” jelasnya.
Ia menyebut, kedua penyalahgunaan narkoba tersebut sudah memakai sabu-sabu sejak awal tahun 2025.
“Keduanya saling kenal sejak 2019. Dari memakai barang haram tersebut untuk meningkatkan fokus dan daya tahan tubuh,” terangnya.
“Apalagi Samoe seorang nelayan, agar bisa kuat dengan ombak laut, sedangkan Kades agar bisa tenang saat ada permasalahan desa. Sudah empat kali memakai barang haram,” sambungnya.
Diketahui, arang haram tersebut dibeli oleh Samoe dari salah seorang DPO berinisial S dengan harga Rp 300 ribu.