GresikSatu | Memiliki rumah subsidi menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak dengan cicilan terjangkau.
Namun, karena rumah subsidi dibangun dengan standar tertentu dan mendapat bantuan dari pemerintah, ada sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi, termasuk soal renovasi.
Lalu, bolehkah rumah subsidi direnovasi? Kapan bisa mulai direnovasi? Dan apakah boleh menambah bangunan seperti lantai dua?
Kapan Boleh Merenovasi Rumah Subsidi?
Renovasi rumah subsidi secara besar-besaran seperti menambah bangunan, mengubah tampak depan (fasad), atau menambah lantai baru diperbolehkan setelah masa kredit berjalan minimal lima tahun.
Aturan ini berlaku bagi penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Sebelum masa lima tahun, Anda hanya diizinkan melakukan renovasi ringan dan fungsional, seperti:
- Memperbaiki atap bocor
- Menambal dinding retak
- Menambah pagar atau kanopi
- Menambah dapur atau tempat jemuran di lahan sisa (tanpa mengubah struktur utama)
Apa Saja Renovasi yang Dilarang Sebelum 5 Tahun?
Selama masa lima tahun pertama sejak akad kredit, pemilik rumah subsidi dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Mengubah fasad atau tampak depan rumah
- Menambah lantai dua
- Mengubah fungsi rumah menjadi toko, bengkel, atau usaha lainnya
- Menjual atau menyewakan rumah kepada pihak lain
Aturan ini bertujuan menjaga tujuan program subsidi pemerintah, yaitu menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Bolehkan Menambah Lantai Dua?
Boleh, dengan syarat:
- Masa kredit telah berjalan minimal lima tahun
- Bangunan utama tidak menyalahi aturan tata ruang dan izin bangunan
- Telah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah
- Tidak mengganggu bangunan tetangga atau lingkungan sekitar
- Kredit dalam kondisi lancar dan rumah masih atas nama pemilik
Jika Anda membeli rumah subsidi pada tahun 2022, maka Anda baru boleh menambah lantai dua pada tahun 2027, dengan catatan seluruh kewajiban KPR dijalankan dengan baik.
Standar Renovasi Rumah Subsidi
Renovasi yang dilakukan setelah lima tahun tetap harus mengikuti standar teknis dan aturan lingkungan. Berikut beberapa ketentuannya:
- Fasad rumah: Meski boleh diubah, sebaiknya tetap menjaga keseragaman dengan rumah lain di kompleks perumahan.
- Luas bangunan: Luas bangunan maksimal 36 m² dan luas tanah maksimal 200 m² saat awal, tetapi boleh bertambah jika sesuai izin dan tidak melanggar garis sempadan bangunan.
- Bangunan tambahan: Harus mengacu pada struktur yang kuat dan aman, terutama bila ingin membangun lantai dua.
Prosedur Mengurus Renovasi Besar
Untuk merenovasi secara besar (seperti menambah lantai), berikut langkah yang harus Anda ikuti:
- Konsultasikan rencana renovasi ke bank penyedia KPR (misalnya BTN atau BRI)
- Ajukan Izin PBG (dulu disebut IMB) ke dinas teknis bangunan atau Dinas Cipta Karya di daerah Anda
- Gunakan jasa profesional, seperti arsitek atau kontraktor, untuk memastikan renovasi sesuai standar keselamatan bangunan
- Dokumentasikan perubahan agar sesuai dengan administrasi rumah Anda
Risiko dan Sanksi Jika Melanggar
Melanggar aturan renovasi rumah subsidi bisa berakibat fatal. Berikut beberapa risikonya:
- Pencabutan subsidi KPR oleh pemerintah
- Kesulitan menjual rumah di kemudian hari karena status rumah berubah tidak sesuai perjanjian awal
- Sanksi administratif dari pemerintah daerah
- Penolakan klaim asuransi jika terjadi kerusakan bangunan karena renovasi ilegal
Renovasi rumah subsidi memang diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan yang ketat. Anda hanya bisa melakukan renovasi besar seperti menambah lantai dua setelah lima tahun masa kredit berjalan. Sebelum itu, hanya perbaikan ringan yang diizinkan.
Dengan mematuhi aturan ini, Anda tidak hanya menjaga manfaat rumah subsidi, tetapi juga membantu pemerintah dalam memastikan subsidi perumahan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang tepat.
Sebelum melakukan renovasi, pastikan untuk berkonsultasi dengan bank dan pemerintah daerah. Renovasi yang legal dan terstruktur tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga meningkatkan nilai dan kenyamanan rumah Anda.