Kapolres Gresik Imbau Pengusaha dan Sopir Angkutan Patuhi Jam Operasional

GresikSatu | Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengeluarkan imbauan penting terkait jam operasional kendaraan angkutan barang yang bermuatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kabupaten Gresik.

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan para pengguna jalan.

Dalam imbauan tersebut, kendaraan angkutan dilarang beroperasi pada jam-jam sibuk, yakni pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.

“Kendaraan hanya diperbolehkan beroperasi pada jam 08.00-15.00 WIB dan 18.00-05.00 WIB,” seperti dikutip dalam imbauan yang diposting di IG pribadi Kapolres Gresik, Minggu (2/2/2025).

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya itu juga menekankan bahwa para pengusaha dan sopir angkutan barang wajib menyediakan serta memasang penutup terpal. Hal ini untuk mencegah material berjatuhan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca juga:  Lima Hari Sekolah Mulai Berlaku di Jenjang SMPN Gresik

Disamping itu Pemerintah Kabupaten Gresik pun telah mendukung kebijakan ini dengan menyediakan kantong parkir khusus bagi truk angkutan berat.

“Lokasi parkir tersebut berada di Ngawen, Sidayu untuk wilayah utara dan di UPT Penguji Kendaraan Bermotor Cerme untuk wilayah selatan,” bebernya.

Fasilitas ini disiapkan agar kendaraan angkutan dapat beristirahat atau menunggu waktu operasi yang diperbolehkan tanpa mengganggu arus lalu lintas.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler