Kasus Dugaan Penistaan Agama di Gresik Sudah Lengkap, Empat Tersangka Tunggu Sidang Dakwaan

GresikSatu | Kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Gresik terus bergulir. Setelah sekitar dua bulan empat pelaku ditetapkan tersangka. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing sudah dinyatakan P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).

Dengan demikian, tersangka anggota DPRD Gresik dari Partai NasDem Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu sedang menunggu sidang dakwaaan. Lantaran berkas sudah ada pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB), dari penyidik Polres Gresik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kasipidum Kejari Gresik Ludy Himawan mengatakan, perkara dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing berkas sudah dinyatakan sempurna alias P21.

“Tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,” ujarnya, Kamis (27/10/2022). 

Dikatakan, berkas yang sempat dikembalikan ke penyidik Polres Gresik itu, juga telah diperiksa . Setelah beberapa kali dikembalikan, akhirnya tim jaksa menyatakan berkas sempurna dan siap disidangkan.

“Selanjutnya, kami menunggu dari penyidik Polres Gresik untuk pelimpahan penyerahan tersangka dan Barang Bukti untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan,”jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik digelar pernikahan antara seorang lelaki  dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6/2022) yang lalu.

Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu  Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.

Setelah dilakukan penahanan, Polres Gresik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kota atas ke empat tersangka penistaan agama tersebut. Diketahui pihak penyidik Satreskrim Polres Gresik sudah menetapkan keempat tersangka yaitu Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi dijerat Pasal 156a KUHP. (faiz/aam)

Reporter:
Tim Gresik Satu
Editor:
Tim Gresik Satu
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres