Kasus Korupsi Bantuan Hibah UMKM, Mantan Kadiskoperindag Gresik Divonis 1,5 Tahun

GresikSatu | Perkara korupsi dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Diskoperindag Gresik tahun anggaran 2022 telah memasuki babak akhir persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan vonis berbeda terhadap dua terdakwa yakni, Malahatul Fardah mantan Kadiskoperindag dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara dan Ryan Fibrianto selama 1 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Yang menjelaskan tentang perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, mengatakan bahwa vonis tersebut merujuk pada motif para terdakwa. Yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukannya.

Baca juga:  Pemilihan Ketua Baru GP Ansor Gresik Bakal Segera Digelar, PP Ihyaul Ulum Jadi Tuan Rumah

“Termasuk pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan subsider kami. Yang menjelaskan penyertaan tindak pidana atas peran masing-masing,” ungkapnya, Rabu (2/10/2024).

Kendati vonis tersebut sesuai dengan tuntutan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir. Sebab terdapat beberapa hal-hal yang meringankan para terdakwa. Antara lain belum pernah terlibat perkara hukum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil kejahatan.

“Pihak terdakwa juga sudah mengembalikan pidana pengganti sebesar Rp. 860.211.600. Yang sudah dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.

Pasca mendengar vonis tersebut, terdakwa Ryan Fibrianto langsung menerima putusan yang disampaikan Majelis Hakim. Lain halnya dengan Mahalatul Fardah yang menyatakan pikir-pikir.

“Hal tersebut menjadi hak masing-masing pihak, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari,” tandasnya.

Baca juga:  Bupati Gresik Gencar Sosialisasi Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai 
Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler