Kasus Korupsi Pegadaian Bawean Bermula dari Investasi Bodong, Korban Sampai Rugi Miliaran

GresikSatu | Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Boedi Tjahyanto (BT) mantan Kepala Pegadaian Kecamatan Tambak, Bawean dan Qurotul Aini (QA) masih menyisahkan persoalan di tengah masyarakat.

Pasalnya, buntut dari tindak pidana korupsi itu berawal dari investasi bodong yang djalankan QA. Kabarnya, banyak warga mengalami kerugian sampai puluhan miliar. Apalagi pelaku menjanjikan uang besar jika nilai investasinya tinggi.

Dalam menjalan investinya, QA ternyata dibantu oleh BT yang merupakan orang berpengaruh di Cabang Pegadaian Tambak Bawean. Keduanya bersekongkol sampai akhirnya pihak berwenang melihat kebusukan dan langsung mengamankan QA dan BT.

Salah satu warga Kecamatan Tambak Udin mengatakan, investasi bodong itu sudah terhitung lama di Bawean. Khusunya di Kecamatan Tambak sudah ada sejak tahun 2013. Namun dalam perjalanannya, pada tahun 2021 banyak rumor di masyarakat nilai deposit prosentase tidak bisa dicairkan. Alias bodong.

Baca Juga : Kejari Gresik Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pegadaian Bawean 

“Padahal perjanjiannya, jika masyarakat investasi 100 Juta, akan mendapatkan keuntungan 10 juta,” katanya Kamis (2/6/2022).

“Awalnya setiap minggu keuntungan bisa didapat, lalu bertahap setengah bulan, ke sebulan hingga tidak mendapatkan keuntungan,” tambhanya.

Pada tahun 2021, lanjut Udin, pencairan dana yang dijanjikan ternyata mengalami kemandekan. Banyak warga yang sudah kadung berinvestasi mulai curiga dan bertanya-tanya. Mereka bahkan meminta agar emas yang digadaikan diminta dikembalikan.

Dalam situasi tersebut, pelaku bahkan berjanji akan membayar sepenuhnya. Hal itu membuat banyak warga percaya dan tidak melakukan pelaporan terhadap pelaku QA. Disamping itu juga, banyak warga merasa ketakutan jika kasus ini dilaporkan, dana yang dijanjikan itu malah tak akan cair.

Baca Juga : Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Pulau Gili Bawean, Mulai Progres Pembangunan

“Mayoritas korban banyak yang tidak lapor, bahkan bungkam. Ditambah warga juga malu karena hampir seluruh tokoh masyarakat juga mengikuti investasi ini,” bebernya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Selasa (31/5/2022).

Kedua tersangka bernama Boedi Tjahyanto (48) dan Qurotul Aini (40) langsung ditahan ke Rutan Lapas Cerme Gresik. Kerugian negara akibat tindak rasuah ini mencapai Rp 3,517 miliar. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres