GresikSatu | Dua anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), yang terlibat kasus pengeroyokan merenggut nyawa SW di Driyorejo sudah memasuki babak akhir persidangan.
Pengadilan Negeri Gresik telah menjatuhkan vonis terhadap dua anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta para terdakwa dihukum 6 tahun.
Kasi Pidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra mengatakan, usia para terdakwa yang masih di bawah umur membuat proses persidangan berbeda dengan pidana umum lainnya. Peristiwa yang terjadi pada 19 Mei itu setidaknya dilakukan oleh sembilan orang tersangka. Dua diantaranya anak dibawah umur.
ABH yang sudah mendapat vonis (kemarin, Selasa 24/6/2024) selama 4 tahun. Masing-masing berinisial CDP dan MDP,” ungkapnya, Rabu (26/6/2024).
Dalam sidang tersebut, dijelaskan bahwa dua ABH tersebut ikut terlibat aksi pengeroyokan terhadap korban. Tepatnya di kawasan Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo. Namun, peran keduanya berbeda.
“Terdakwa CDP yang berperan memukul kepala korban dengan botol kaca. Kuat dugaan hal itu yang membuat korban mengalami koma akibat luka berat. Hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” bebernya.
Untuk itu, Korps Adhyaksa pun akan mempertimbangkan vonis putusan yang telah diberikan oleh Majelis Hakim. Lantaran lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diminta yakni 6 tahun pidana penjara.
“Kemungkinan akan ajukan banding. Namun kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan mempelajari berkas putusan yang disampaikan,” tandas mantan Kasipidum Kejari Tanjung Jabung Timur Jambi itu.
Selain itu, Kejari Gresik juga akan segera merampungkan berkas perkara terhadap 7 tersangka lainnya. Meski mayoritas masih berusia muda, mereka akan menjalani persidangan umum lantaran telah berusia dewasa secara hukum.
“Jika telah lengkap, akan segera kami limpahkan ke persidangan,” imbuhnya.
Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa Al Ushudi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik, menghormati putusan yang disampaikan Majelis Hakim. Pihaknya juga menghormati keputusan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila akan mengajukan banding.
“Yang jelas para terdakwa mengakui segala perbuatannya. Dan bersikap kooperatif selama proses hukum dengan menyerahkan diri kepada petugas,” jelasnya.