GresikSatu | Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Peristiwa itu mengakibatkan satu korban jiwa dan tiga lainnya luka-luka, termasuk seorang anak.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Abdul Kodir (46), warga Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Ia sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik setelah mengalami luka parah di bagian kepala, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Ipda Achmad Andri Aswoko menjelaskan, kecelakaan bermula saat Abdul Kodir yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol W 6767 DN menyebrang dari arah selatan ke utara. Namun, saat menyebrang, korban tidak mengutamakan kendaraan lain yang melaju lurus.
“Saat melintas, Abdul Kodir tidak mengutamakan kendaraan dari arah berlawanan, sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat bernopol S 3169 JCJ yang melaju dari arah timur ke barat,” terang Aswoko, Jumat (30/5/2025).
Honda Beat tersebut dikendarai oleh Jockie Afmi Oktavian (40), warga Morokrembangan, Surabaya. Saat kejadian, Jockie membonceng dua penumpang, yakni Virta Widyawati (40) dan seorang anak bernama Achmad Rizky Prayoga (7), keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Akibat benturan keras, Abdul Kodir terpental dari motornya. Ia segera dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik, namun dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan. Sementara itu, tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di Puskesmas Duduksampeyan.
“Ketiga korban luka sudah mendapatkan perawatan medis dan dilakukan visum. Kondisinya kini stabil,” jelasnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan ada kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
“Korban diketahui tidak memakai helm, tidak memiliki SIM C, serta tidak mengutamakan kendaraan lain saat menyebrang. Ini menjadi faktor utama penyebab kecelakaan,” imbuhnya.
Dua warga setempat, Sutris (54) dan Chanafi (43), menjadi saksi kunci dalam kejadian ini. Mereka telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik masih melakukan penyelidikan lanjutan. Barang bukti dua unit sepeda motor telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp1 juta.