GresikSatu | Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum sebesar 6,5 persen menuai beragam tanggapan. Salah satunya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gresik, Alfan Wahyuddin.
Ia menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut, serta mengungkapkan kekhawatiran bahwa kenaikan upah ini akan berdampak signifikan. Terutama pada perusahaan padat karya, dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.
“Kebijakan kenaikan upah ini lebih bersifat politis daripada mempertimbangkan kondisi ekonomi dan realitas yang dihadapi dunia usaha. Keputusan ini tidak berdasar pada undang-undang yang berlaku, tidak pula memperhatikan kondisi ekonomi maupun situasi perusahaan di lapangan,” terangnya, Jum’at (6/12/2024).
Ia menambahkan bahwa sektor usaha saat ini masih berjuang pulih dari dampak pandemi COVID-19, perang global, dan melemahnya daya beli masyarakat. Kenaikan upah yang tidak mempertimbangkan situasi justru akan membebani pengusaha dan memperparah kesulitan yang ada.
“Perusahaan berbasis padat karya akan kesulitan menyesuaikan dengan kenaikan ini. Akibatnya, mereka bisa mengambil langkah pengurangan tenaga kerja, bahkan PHK,” tuturnya.
Lebih jauh, Alfan menjelaskan bahwa kebijakan ini juga dapat mempengaruhi daya tarik investasi di Indonesia. Ketidakpastian hukum dan peraturan yang kerap berubah-ubah, ditambah dengan kenaikan biaya tenaga kerja yang dinilai tidak sebanding dengan produktivitas, dapat membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia.
“Investor akan mencari negara dengan aturan hukum yang lebih pasti serta biaya tenaga kerja yang wajar dan rasional,” tambahnya.
Salah satu aspek yang disoroti adalah rendahnya produktivitas tenaga kerja di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Singapura. Ia menilai bahwa kenaikan upah seharusnya dibarengi dengan peningkatan produktivitas kerja.
“Produktivitas karyawan kita rata-rata masih kalah jauh dibandingkan negara-negara lain. Ini yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah sebelum memutuskan kenaikan upah,” ungkapnya.
“Kami berharap kepada pemimpin di daerah yaitu Gubernur dan Bupati agar meninjau ulang dan melihat kondisi real di lapanganan dan juga akan menetapkan UMP dan UMK dengan bijaksana. Serta dipikirkan pula dampaknya agar tidak terjadi PHK besar-besaran yang mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran kembali,” pungkasnya.