Keren, Disperpussip Gresik Raih Penghargaan Bergengsi dari Pemprov Jatim 

GresikSatu | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpussip) Kabupaten Gresik meraih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas keberhasilannya dalam pengelolaan kearsipan. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam rangkaian acara Pekan Literasi yang digelar di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (21/5/2025).

Penghargaan ini merupakan bagian dari hasil penilaian pengawasan eksternal terhadap pengelolaan kearsipan kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menyerahkan penghargaan kepada 10 kabupaten/kota terbaik dalam pengelolaan arsip. Kabupaten Gresik berhasil masuk dalam daftar tersebut dengan predikat Memuaskan.

Kepala Disperpussip Kabupaten Gresik, Budi Raharjo, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Menurutnya, nilai tersebut telah sesuai dengan target yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) 2021–2025. 

Baca juga:  Perhatikan Pendidikan, Unesa Beri Penghargaan Widya Wiyata Dharma Samya Bupati Gresik

“Kami bersyukur atas penghargaan ini. Nilai memuaskan yang diterima merupakan buah dari kerja keras seluruh tim dan menjadi bukti bahwa pengelolaan kearsipan di Gresik telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Disperpussip Gresik telah menyusun strategi jangka menengah untuk meningkatkan capaian menjadi kategori Sangat Memuaskan pada periode Renstra 2025–2029. 

“Salah satu langkah konkret yang telah kami siapkan yakni Peningkatan kapasitas SDM arsiparis, Pemanfaatan Depo Arsip, Penerbitan regulasi pengelolaan arsip, Program akuisisi dan penyusutan arsip secara berkala,” tuturnya.

Peningkatan kapasitas SDM arsiparis dilakukan dengan menambah jumlah pejabat fungsional arsiparis dari dua menjadi enam orang PNS, serta merekrut enam PPPK dengan jabatan arsiparis ahli pertama yang akan ditempatkan di enam OPD strategis.

Baca juga:  Gresik Sabet Penghargaan Smart City Kemkominfo Kategori Smart Environment

Sementara Penerbitan regulasi pengelolaan arsip, berupa empat Peraturan Bupati yang mengatur secara terperinci pengelolaan arsip statis, dinamis, arsip terjaga, dan arsip vital.

Lalu, Program akuisisi dan penyusutan arsip secara berkala akan dijadwalkan rutin untuk empat OPD setiap siklus, sebagai upaya menciptakan sistem kearsipan yang terstruktur dan efisien.

“Langkah-langkah ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem kearsipan. Kami tidak sekedar ingin meraih penghargaan, tetapi juga memastikan bahwa arsip sebagai bagian dari memori kolektif daerah dapat dikelola dengan baik, dan aman,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler