Oleh : Maslukin
Pelaksanaan pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari. Ditengah terbitnya Pertaruran KPU no 17 tahun 2024, banyak kesimpang siuran pemahaman oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan gagal dan lambatnya KPU Gresik mensosialisasikan peraturan tersebut.
Apalagi di Gresik yang hanya diikuti satu pasangan calon. PKPU 17 th 2024 yg diundangkan tertanggal pada 13 November 2024 memicu pemahaman masyarkat lembaga pemantau sama dengan kotak kosong.
Padahal di aturan tersebut semangatnya adalah untuk memastikan tidak ada kecurangan terhadap pelaksanaan pungut hitung yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2004.
Untuk memastikan kebenaran proses pungut hitung sesuai prosedur. Tepat kehadiran, tepat penghitungan dan tepat rekapitulasi.
Karena memilih adalah hak warga negara setiap masyarakat sudah mempunyai hak pilih sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu.
Tidak boleh dipaksa, tidak boleh dipengaruhi dengan imbalan materi terntentu (money politik) juga tidak boleh diintimadisi untuk diarahkan pada calon pilihan tertentu.
Dan memastikan orang orang yg terlarang dalam undang undang untuk bertindak netral, tidak boleh ikut ikutan kampanye, seperti kepala desa, ASN, TNI dan Polri.
Kelambanan KPU Gresik dalam mensosialisasikan PKPU 17 th 2024 ini sangat merugikan lembaga pemantau, seolah olah pemantau adalah kotak kosong. Mengingat di Gresik ada gerakan kampanye kotak kosong.
Menjaga Integritas Pilkada di Gresik
Situasi Gresik yang hanya memiliki satu paslon memang tidak biasa, namun ini bukan alasan untuk meremehkan pentingnya pengawasan. Pemilu yang berkualitas memerlukan:
- Sosialisasi yang Lebih Baik: KPU Gresik perlu segera memperbaiki strategi sosialisasi PKPU 17/2024 agar masyarakat memahami aturan dengan benar.
- Penguatan Peran Pemantau: Lembaga seperti KIPP harus mendapat dukungan untuk menjalankan tugasnya tanpa hambatan atau salah paham.
- Edukasi Publik: Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa “kotak kosong” adalah pilihan sah dalam pilkada paslon tunggal, namun itu berbeda dengan peran netral pemantau pemilu.
Penulis adalah, Ketua KIPP Gresik dan Mantan Komisioner Bawaslu Gresik