Kompak! Sekeluarga Curi Motor di Empat TKP Gresik, Berakhir di Door Polisi

GresikSatu | Pasangan suami istri EP (37) dan RE (36) warga indekos di Kedungdoro, Surabaya kompak melakukan pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) di Wilayah Gresik. Mirisnya lagi, kedua pasutri ini juga melibatkan kedua anaknya saat melakukan tindak kejahatan pencurian motor.

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Gresik ini, sudah melakukan tindak pidana pencurian motor di empat lokasi. Hal ini berdasarkan laporan kehilangan korban sepeda motor, di Kecamatan Dukun, Bungah, dan dua TKP di Kecamatan Manyar. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku pasutri bersama dua anaknya ini, awalnya berputar-putar dengan mengendarai sepeda motor. Lalu pelaku bersama salah satu anaknya turun dari kendaraan dan mencari target curian. 

“Setelah melihat ada target curian dengan sesegera mungkin pelaku melancar aksinya dengan menggunakan satu set kunci T. Setelah berhasil mendapatkan objek curian, pelaku bersama dengan anaknya meninggalkan lokasi,” ungkapnya, Kamis (16/2/2023). 

Penangkapan kedua pelaku, lanjut dia dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat (10/2/2023) di indekos Kedungdoro, Surabaya. Tim Resmob Polres Gresik mendapatkan informasi tentang pencurian pemberatan di Wilayah Dukun, Bungah, dan Manyar. 

“Setelah mendapatkan informasi dari korban pencurian di beberapa lokasi kejadian, tim Resmob berhasil menangkap kedua pelaku di kos Kedungdoro, Surabaya,” bebernya didampingi Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Komang Andhika. 

Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Sat Reskrim Polres Gresik juga mengamankan satu pelaku penadah. NA (47) warga Perumahan Griya Permata Alam, Malang. 

“Atas pertanggungjawaban, kedua pelaku pencurian pemberatan dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,”tambahnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu sepeda motor Honda Beat nopol W 4601 CF milik korban pencurian, satu sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, Suzuki Satria warna orange nopol L 2860 KN, satu set kunci T, rekaman CCTV di Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar, satu jaket panjang warna biru mudah, satu topi warna kuning merk STUSSY dan satu celana levis. 

“Pelaku pencurian merupakan residivis kasus narkoba,” imbuhnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres