GresikSatu | Komplotan pencuri dengan modus ganjal mesin ATM yang kerap beraksi lintas provinsi akhirnya diringkus Satreskrim Polres Gresik.
Dari lima tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya terpaksa ditembak karena melawan saat hendak diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik, Mimin Indah Rindayani (51), yang kehilangan uang sebesar Rp145 juta di rekeningnya secara misterius.
“Korban saat itu hendak menyetor uang tunai di ATM BCA dalam gerai Alfamidi Jalan Jawa, Perum GKB, Manyar. Tiba-tiba kartu ATM-nya tak bisa dimasukkan ke mesin. Lalu datang seseorang berpura-pura membantu,” ungkap AKBP Rovan, Senin (23/6/2025).
Orang tersebut kemudian meminta korban menempelkan kartu ke alat top-up saldo, hingga akhirnya kartu tak bisa digunakan sama sekali.
Karena curiga, korban segera melapor ke kantor BCA di Jalan Kalimantan, Sukomulyo. Di sana, korban mendapati saldo di rekeningnya berkurang drastis.
“Setelah dicek, ternyata kartu ATM korban sudah diganti dengan kartu palsu yang telah disiapkan para pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik,” sambungnya.
Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat. Pada Sabtu (21/6/2025), petugas berhasil membekuk para pelaku di wilayah Madiun usai mereka kembali beraksi.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Modus mereka sangat rapi. Satu orang bertugas mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi agar kartu tidak bisa masuk. Saat korban panik, satu pelaku pura-pura membantu, lalu menukar kartu dengan yang palsu. Satu pelaku lainnya menghafal PIN dari belakang,” jelasnya.
Setelah kartu asli berhasil dikuasai, para pelaku langsung menguras isi rekening korban. Selanjutnya, korban diarahkan untuk mengurus ke bank, sementara pelaku kabur dengan membawa kartu dan uang korban.
Polisi mengamankan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial D (49), warga Ciamis – Jawa Barat; YS (34) dan GS (32), keduanya warga Lampung Utara; BHDS (29), warga Banyumas; serta BR (34), warga Tulang Bawang Barat – Lampung.
“Dari lima tersangka, tiga di antaranya kami beri tindakan tegas terukur karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan,” tegas Kapolres Gresik.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 kartu ATM dari berbagai bank, dua unit mobil (Avanza dan Innova), 21 pasang pelat nomor kendaraan, serta berbagai alat kejahatan seperti obeng, cutter, gergaji, potong kuku, rompi, topi, dan wadah tusuk gigi.
Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Gresik dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.