Konser Denny Caknan Digelar Tanpa Izin, Kades Sekapuk Gresik Sebut Tak Melanggar Hukum

GresikSatu | Pihak penyelenggara konser Denny Cakanan tetep bersikukuh akan tetap meyelenggarakan acara, meski tak ada izin dari Polres Gresik. Kuota penonton konser pun bakal dikurangi. Dari semula ditaregtkan 3 ribu orang menjadi 999 orang.

Pengurangan jumlah kuota pun bukan tanpa alasan. Pasalnya, dengan pembatasan kuota, pihak Pemdes Sekapuk selaku penyelenggara konser, merasa tak perlu meminta izin dari pihak Polres Gresik.

“Ini kemungkinan terburuk kalau tak ada izin, terpaksa konser tetap diadakan dengan kuota penonton dibatasi dibawah seribu orang,” kata Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim, Rabu (2/11/2022).

Dijelaskan, pihak penyelenggara konser Denny Caknan merasa tak melanggar hukum, jika konser tetap digelar tanpa izin. Hal ini sesuai, dengan Juklap Kapolri No.Pol/02/XII/95 berkaitan tentang izin keramaian.

“Juklap tersebut menyebut, kegaitan yang bekaitan dengan keramaian seperti dangdut, dengan mendatangkan massa dibawah seribu hanya minta keterangan dari kelurahan setempat,” terangnya.

Tidak hanya, mengurangi jumlah kuota penonton, pihak penyelenggara juga tetap melakukan antisipasi lain. Misalnya, dengan mengakhiri lebih awal gelaran konser. Dari sebelumnya konser selesai  pukul 23.00 Wib berubah menjadi pukul 20.00 Wib.

“Untuk antisipasi kerusuhan, kami buat tiga gerbang lapis keamanan. Tak boleh membawa barang-barang yang dilarang. Termasuk, kaos identitas, korek api, membawa mibuman beralkohol,” bebernya.

Halim menjamin, konser yang diselanggarakan desanya jauh dari kerusuahan. Apalagi, mayoritas penonton konser Denny Caknan 70 persen merupakan perempuan.

“Kami juga menyiapkan keamanan mandiri, mulai dari pegawai Setigi, Ketua RW, Ketua RT, hingga Linmas jika tetap tak diizinkan oleh aparat,” terangnya. (aam)

Reporter:
Tim Gresik Satu
Editor:
Tim Gresik Satu
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres