GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik resmi mengumumkan lima lembaga pemantau yang telah terdaftar untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024.
Pengumuman ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gresik Nomor 2727 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik, Ahmad Bashiron menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pemilihan.
Lembaga pemantau memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi, khususnya pada Pilkada Gresik 2024.
“Ada lima lembaga pemantau yang telah terdaftar dan bisa melakukan pemantauan saat Pilkada besok,” ungkapnya, Selasa (26/11/2024).
Diantaranya : Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Ketua Abdur Rosyid Bahruddin, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gresik Ketua Maslukhin, Netfid Gresik Ketua M Ali Ma’sum.
Kemudian Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Gresik Ketua Wayut Vandiki Cahyaka dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Gresik Ketua Duta Bintan Fitriyah.
Bashiron juga menjelaskan bahwa keberadaan lembaga pemantau ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 83 yang mengatur ketentuan mengenai jumlah maksimal pemantau, aturan pelaksanaan, dan larangan penggunaan atribut pasangan calon oleh pemantau.
“Setiap lembaga pemantau maksimal dapat menugaskan dua orang pemantau di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Mereka juga diwajibkan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk larangan membawa atau mengenakan atribut yang terkait pasangan calon,” jelasnya.
Selain itu, lembaga-lembaga tersebut akan mendapatkan salinan dokumen yang diperlukan untuk mendukung tugas pemantauan mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemantauan berlangsung secara independen, netral, dan profesional.