GresikSatu | Kasus pembuangan bayi di tempat sampah pabrik boneka PT Langgeng Buana Jaya (LBJ), Jalan Raya Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, menggegerkan publik.
Pelaku pembuangan bayi diketahui adalah seorang karyawan perempuan berusia 20 tahun, berinisial JC, asal Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2025) membeberkan secara lengkap kronologi kejadian pembuangan bayi. Saat ini JC resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lahiran Sendiri di Toilet Pabrik
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (20/4/2025) dini hari. Saat itu, JC yang tengah menjalani shift kerja malam di pabrik boneka, tiba-tiba merasakan sakit di bagian perutnya. Tanpa memberitahu siapa pun, ia pergi ke toilet pabrik.
Di dalam toilet, JC melahirkan bayinya seorang diri dalam kondisi darurat. Ia berada dalam posisi setengah jongkok saat proses persalinan berlangsung.
“Karena bayi tidak segera keluar dan hanya kelihatan kepala, oleh tersangka kepala bayi tersebut ditarik secara paksa,” ungkap AKBP Rovan.
Sayangnya, tindakan tersebut menyebabkan bayi perempuan yang diperkirakan berusia 7–8 bulan dalam kandungan itu meninggal dunia. Polisi juga menemukan luka di bagian kepala, leher, dan mulut bayi.
Dibuang ke Tong Sampah
Setelah proses persalinan, JC membungkus jasad bayinya dengan plastik. Ia keluar dari toilet dalam keadaan membungkuk dan langsung menuju tempat sampah untuk membuang buntalan tersebut.
Aksi itu sempat mencurigakan bagi karyawan lain. Salah satu saksi mengaku curiga karena JC terlalu lama berada di toilet, sekitar 40 menit. Setelah itu, petugas keamanan yang menerima laporan langsung memeriksa isi tong sampah dan menemukan jasad bayi dalam plastik.
“Bayi ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Tersangka langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kapolres.
Motif: Takut Ketahuan Hamil
Dari hasil pemeriksaan, JC mengaku membuang bayinya karena panik dan takut kehamilannya diketahui oleh orang lain, termasuk rekan kerja dan keluarganya.
“Di tempat kerja, tersangka diketahui belum menikah. Kehamilan ini pun disembunyikan, bahkan dari kedua orang tuanya,” jelas Rovan.
Meskipun JC memiliki pacar, polisi memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Semua tindakan dilakukan secara mandiri dan tanpa paksaan.
“Ini murni inisiatif dari tersangka sendiri. Tidak ada yang menyuruh atau membantu,” tambahnya.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibunya sendiri. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.