Kuasa Hukum Abdul Halim Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

GresikSatu | Kuasa hukum mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim (AH), berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset desa.

AH saat ini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Gresik usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/11/2024) kemarin.

Muhammad Fatkur Rozi, kuasa hukum AH dari Kantor Law Firm PnM, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari perkara dan melakukan komunikasi dengan keluarga kliennya.

Menurutnya, kasus tersebut sebelumnya telah berulang kali dimediasi di Balai Desa Sekapuk, namun tidak membuahkan hasil.

“Saat ini kami sedang memetakan perkara. Komunikasi sementara masih melalui keluarga klien. Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya pada Sabtu (30/11/2024).

Baca juga:  Dua Desa Wisata di Kabupaten Gresik Masuk Nominasi ADWI 2023

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Sekapuk, yang menyebutkan bahwa AH membawa sembilan sertifikat tanah dan tiga BPKB mobil inventaris desa.

Aset-aset tersebut seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Desa Sekapuk setelah masa jabatan AH berakhir pada Desember 2023.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penggelapan.

“Tersangka berdalih bahwa aset tersebut digunakan untuk menjaminkan utang demi pembangunan wisata desa. Namun, tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan pemerintah desa,” jelas Aldhino.

Abdul Halim sebelumnya dikenal sebagai sosok yang memopulerkan Desa Sekapuk sebagai “Desa Miliarder” berkat keberhasilannya mengembangkan potensi wisata desa di wilayah Gresik Utara.

Meski kontribusinya diakui, tindakannya membawa aset desa untuk melunasi utang pribadinya dinilai melanggar hukum.

Baca juga:  Di Gresik ada Kampung Unik, Belasan Makam di Tengah Pemukiman Warga

Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah pengajuan penangguhan penahanan yang direncanakan oleh tim kuasa hukum Abdul Halim.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Terpopuler

1 COMMENT

  1. Orang ini dari awal menjabat sdh melakukan misleading pencitraan thdp desanya sendiri. Asli keluarga orang Bolo, miskin, lalu mnjd pelaut, lalu plg dan mndptkan dukungan utk maju pilkades dan menang. Narasi yg dia bangun utk mempopulerkan citra dirinya sbg ‘pahlawan’ adalah sesat dan menyesatkan, gila puja, super-ego. Krn Sekapuk dr dl adalah sebuah desa kaya. Tdk miskin dan rawan konflik sperti narasi org ini. Jika Anda berkunjung ke desa ini, gapura desanya sj megah sjk sblm org ini jd kades. Jd dr awal mmng dia sdh ada itikad buruk ‘mengkhianati’ desanya dan macak jd pahlawan konyol dan patung berhala dirinya. Mau kaya dgn ‘merampok’ aset desa. “Tersangka menjaminkan sertifikat milik pribadi namun secara sistematis menguasai sertifikat milik desa yang memiliki nilai ekonomi jauh lebih besar,” ujar Aldhino dalam konferensi pers di Mapolres Gresik.

    Asal tahu aja rumah yg dia tempati skrg itu, hasil dr menggusur tanah org miskin dan di kompensasi di dekat tanah kuburan. Itu sblm dia jd kades.