GresikSatu | Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bawean terus memperketat pengawasan kegiatan bongkar muat bahan berbahaya, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Bawean.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Kepala KUPP Kelas III Bawean, Zainal Abdul Rahman menjelaskan, pengawasan dilakukan oleh tiga tim yang masing-masing terdiri dari petugas ASN dan honorer. Tiap tim dipimpin oleh seorang ASN bersertifikat sebagai Perwira Jaga (Paga).
“Setiap pengawasan terdiri atas tiga tim. Di dalamnya ada ASN bersertifikat yang menjadi ketua tim atau Perwira Jaga (Paga). Mereka bertugas dan bertanggung jawab atas setiap kegiatan bongkar muat barang berbahaya sesuai tugas dan fungsinya,” ungkap Zainal, Minggu (4/5/2025).
Zainal merinci, seluruh proses pengawasan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Proses dimulai dari perusahaan yang mengajukan surat permohonan bongkar muat barang ke KUPP Kelas III Bawean.
“Surat permohonan itu akan kami proses, kemudian dilakukan disposisi oleh Kepala Kantor kepada petugas yang akan mengawasi kegiatan tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan disposisi tersebut, petugas akan melakukan survei lapangan. Apabila syarat administrasi terpenuhi, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka KUPP Bawean akan mengeluarkan surat pengawasan kegiatan bongkar muat barang berbahaya kepada perusahaan pemohon.
“Setelah itu, hasil pemeriksaan lapangan juga dilaporkan kepada bendahara penerima KUPP. Jika seluruh tahapan telah dilalui, maka perusahaan pemohon diperbolehkan melakukan kegiatan bongkar muat sesuai ketentuan, dengan pengawasan langsung dari petugas kami di lapangan,” pungkasnya.