GresikSatu | Kasus asusila dengan korban keluarga serumah, kembali terjadi di Kabupaten Gresik.
Seorang ayah inisial MFS (34) di Kecamatan Dukun, Gresik nekat meneyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Motifnya, tersangka melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban yang masih duduk di bangku SMP ini, lantaran dendam dengan amukan ibu korban atau istrinya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, tindakan yang dilakukan tersangka kepada anak tirinya dalam kurun waktu sejak bulan Juli 2024 sampai bulan Desember 2024 di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Dukun, Gresik.
Kronologinya, bermula sekitar bulan Juli 2024 silam, pukul 06.00 WIB, ibu korban sedang keluar pergi ke pasar. Saat kondisi sepi, korban yang saat itu tidur di ruang tamu, tiba-tiba terbangun lantaran ada sentuhan di bagian intim korban.
“Hingga tersangka memaksa meminta melayani nafsu birahi tersangka. Karena tidak mampu melawan, korban pun hanya bisa pasrah,” ungkap Kapolres saat pres rilis di Mapolres Gresik, Kamis (5/6/2025).
Selanjutnya, Senin (2/6/2025) pukul 18.30 WIB, anggota PPA Satreskrim Polres Gresik, beserta Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni melakukan penangkapan kepada tersangka di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik.
“Saat petugas datang, tersangka kabur dan berlari ke belakang luar rumah. Terjadi kejar mengejar. Hingga dibawa ke Polres Gresik,”ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, korban dibujuk rayu dijanjikan kamar sendiri di rumah kontrakan dan diancam dibunuh. Jika berbicara apa yang dilakukan kepadanya.
“Motif tersangka menyetubuhi punya rasa dendam kepada ibu korban. Lantaran ibu korban yang kerap berani melawan dengan tersangka,”tuturnya.
Tersangka disangkakan pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atau penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M.