GresikSatu | Petugas gabungan Sat Lantas Polres Gresik, bersama Dishub Gresik, kembali melakukan penertiban kendaraan muatan barang atau truk di jalur Pantura, Gresik.
Alhasil, masih ditemukan sejumlah kendaraan angukutan barang atau truk yang melanggar jam operasional.
Truk yang melanggar jam operasional tersebut langsung ditertibkan oleh petugas dan pengemudi ditindak jika tidak mengantongi persyaratan mengemudi.
Selain ditindak, sejumlah truk tersebut diarahakan ke Tempat Khusus Parkir Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Bahkan, petugas juga memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh) kepada para sopir mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menegakkan Surat Edaran Kepala Dishub Kabupaten Gresik.
“Yang mengatur pembatasan waktu operasional kendaraan berat guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas,” ucapnya, Rabu (5/3/2025).
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 11 kendaraan dikenakan sanksi tilang akibat pelanggaran yang dilakukan.
“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat,” jelasnya.
Di sisi lain, di tengah kegiatan penertiban, petugas menunjukkan sisi humanis dengan membagikan takjil kepada para sopir truk yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan di bulan Ramadan 2025, dengan memberikan sedikit kebahagiaan bagi mereka yang harus tetap bekerja di jalan raya.
“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas, tetapi juga mempererat hubungan antara petugas dan masyarakat,” tambahnya.