Lansia di Dukun Tercatat Meninggal Padahal Masih Hidup, DPRD Minta Perbaikan Data

GresikSatu | Kasus lansia di Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik yang datanya dimatikan, mendapat sorotan dari DPRD Gresik.

Mereka meminta ada perbaikan data, agar lansia yang tercatat sudah meninggal padahal masih hidup, bisa mendapatkan bantuan sosial (Bansos) lagi.

Selain itu DPRD Gresik juga meminta agar pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) tidak lagi dilakukan secara kolektif karena dinilai berisiko merugikan warga.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mochamad Zaifudin, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dan penelusuran terkait bagaimana kesalahan tersebut bisa terjadi.

Menurutnya, ada beberapa kemungkinan penyebab data penduduk dinyatakan tidak aktif, seperti kesalahan dalam penerbitan akta kematian secara kolektif atau kekeliruan dalam pencatatan data seseorang yang meninggal.

“Terkadang kesalahan juga terjadi karena adanya nama yang sama tetapi alamat berbeda. Pada kasus tertentu, ada juga yang disebabkan oleh laporan yang tidak sebenarnya, sengaja dibuat oleh pihak tertentu dengan maksud lain,” ungkapnya, Rabu (26/2/2025).

Baca juga:  DPRD Gresik Desak Pemkab Lunasi Utang ke Kontraktor di Tahun 2023, Nilalinya Rp 142,5 M

Zaifudin menegaskan bahwa warga yang secara keliru dinyatakan meninggal bisa mengaktifkan kembali data kependudukannya melalui prosedur yang ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Namun, ia menilai kesalahan seperti ini seharusnya tidak terjadi jika ada pengawasan ketat dalam pencatatan administrasi kependudukan.

“Waktu masih di Komisi I, saya sudah meminta pemerintah desa untuk tetap memfungsikan buku induk yang berjumlah 13 jenis. Hal ini penting agar meskipun sistem administrasi sudah berbasis digital, bukti fisik tetap dapat digunakan sebagai acuan jika terjadi masalah,” jelasnya.

Zaifudin juga menyoroti praktik pengurusan adminduk secara kolektif yang biasa dilakukan melalui pemerintah desa. Ia menilai cara tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan seperti yang dialami dua lansia di Kalirejo.

Baca juga:  Buntut Anggaran BOSDA dan BPPDGS Dikepras Habis-habisan, Ketua DPRD Gresik Tunda Finalisasi P-APBD

“Jika memang harus diubah, maka akan diubah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga meminta adanya pengawasan dari Pemdes terkait jaminan keakuratan data warganya. Untuk Dispendukcapil, kami meminta tidak menerima kepengurusan administrasi kependudukan secara kolektif yang ada di Pemdes,” tegasnya.

Sementara itu, terkait hak sosial yang sempat terhenti akibat kesalahan administrasi ini, DPRD memastikan bahwa setelah data kependudukan Karomah dan Maisaroh diaktifkan kembali, mereka akan mendapatkan kembali hak bansosnya.

“Setelah mekanisme selesai, kami pastikan hak mereka yang mencakup bantuan sosial seperti BLT, PKH, hingga layanan Universal Health Coverage (UHC) bisa diakses kembali,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler